• Beranda
  • Berita
  • Polisi belum dapatkan surat pemeriksaan psikiater Lucinta Luna

Polisi belum dapatkan surat pemeriksaan psikiater Lucinta Luna

14 Februari 2020 18:49 WIB
Polisi belum dapatkan surat pemeriksaan psikiater Lucinta Luna
Tersangka pemasok psikotropika untuk selebriti Lucinta Luna, IF alias FLO saat pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (ANTARA/Devi Nindy)

Surat terkait Lucinta Luna mengalami depresi belum diterima pihak kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku belum mendapatkan surat pemeriksaan resmi dari pskiater mengenai diagnosis depresi selebriti Lucinta Luna.

Hingga kini, pihaknya meminta manajemen Lucinta Luna memberikan surat pemeriksaan tersebut agar menjadi bukti valid.

"Sampai saat ini kami belum dapat surat keterangan itu. Jadi kami tidak bisa berdasarkan 'katanya-katanya,'" ujar Yusri di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Ini alasan Lucinta Luna beli psikotropika lewat rekannya

Baca juga: Polisi akan periksa dokter pemberi psikotropika ke teman Lucinta Luna

Baca juga: Kemarin, Sesmenpora pernah diminta dicopot hingga rekan LL dibebaskan


Ia menyebut saat Lucinta Luna dalam proses berita acara pemeriksaan untuk menentukan di sel mana dia ditahan, polisi mendapatkan berkas bukti dalam bentuk pesan Whatsapp.

Hal itu menyulitkan penyidik, terutama karena berkas fisiknya tidak mereka terima sebagai bukti valid. Sehingga, Yusri menolak mengakui pengakuan manajemennya soal depresi Lucinta.

Yusri menyebut selama empat hari Lucinta Luna ditahan, dia tidak menunjukan tanda-tanda depresi, karena tidak mengonsumsi psikotropika.

"Sampai saat ini LL sehat-sehat saja. Karena kami juga memiliki tim kesehatan untuk memeriksa tahanan," kata Yusri.

Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digrebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UURI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020