"Memang benar, kami telah menyita barang bukti sabu-sabu seberat 24,57 gram pada saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik terduga penyalahgunaan narkoba," kata Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori Sik melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaenuri SH di Tanjung, Jumat.
Dikatakannya, penggerebekan rumah milik terduga penyalahguna narkoba itu dilakukan pada Selasa (11/2) siang, di Gang Family Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Untuk penyalahguna narkoba yang berhasil ditangkap dan diduga sebagai pemilik sabu-sabu itu diketahui berinisial AA (35).
"AA sudah lama menjadi target operasi kami karena menurut informasi yang didapat dia sering mengedarkan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang," ucap perwira pertama Polri itu. AKP Zaenuri juga mengatakan, barang bukti sabu-sabu seberat 24,57 gram dan tiga butir pil yang diduga ekstasi itu ditemukan di lemari belakang rumah pelaku AA.
Atas penggagalan peredaran sabu-sabu dan tiga pil obat terlarang itu, Polres Tabalong berhasil menyelamatkan lebih kurang 96 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
"Saat ini AA ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," kata AKP Zaenuri yang memimpin penggerebekan tersebut.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka AA dijerat pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Tabalong AKP Zaenuri SH meminta kepada masyarakat setempat untuk mendukung Polri dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungannya masing-masing dengan meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap gejala-gejala yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Laporkan apabila ada melihat transaksi narkoba dan kami akan langsung menindak lanjuti laporan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Polres Tabalong ciduk pengedar sabu-sabu hendak bertransaksi
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020