Arya Satria Claproth memberikan pesertujuan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melalukan autopsi terhadap jenazah putrinya Zefania Carina guna menepis kecurigaan terkait penyebab kematiannya.Menurut kuasa hukum Arya penolakan dilakukan autopsi pada awal kejadian dilakukan bersama-sama dengan Karen
"Jadi begini, kami hadir di sini tadi bicara banyak dengan penyidik ya masalah autopsi. Yang pertama masalah autopsi bahwa perlu kami sampaikan autopsi itu memang sudah siap kami lakukan sejak awal," kata Andreaa Nihot Silitonga selaku kuasa hukum Arya Satria Claproth saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat malam.
Andreas mewakili kliennya menjelaskan awal mula kenapa Arya menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah putrinya saat kejadian terjadi.
Ia mengatakan saat kejadian wafat, pihaknya mendapat informasi bahwa dari pihak Karen "Idol" Pooroe tidak bersedia dilakukan autopsi terhadap anaknya.
"Sehingga kami sudah, Arya waktu itu ikut membuat surat untuk tidak dilakukan autopsi, ditanda tangani juga oleh Karen," kata Andreas.
Jadi, lanjut Andreas, penolakan dilakukan autopsi pada awal kejadian dilakukan bersama-sama dengan Karen, bukan dari pihak Arya.
Baca juga: Arya kembali datangi Mapolres Metro Jaksel
Baca juga: Karen "Idol" ingin keadilan untuk anaknya ditegakkan
Baca juga: Pengacara benarkan Arya Claproth diperiksa terkait kematian anaknya
Lalu, kata Andreas, terjadi perkembangan yang mengarah pada kecurigaan terkait kematian Zefina apakah karena terjatuh atau sebab lainnya.
"Jadi hal-hal seperti itu yang simpang siur terhadap klien kami. Tadi kita bicara akhirnya setuju mengautopsi dan nggak ada masalah ya. Karena sikap Arya pun dari sejak awal ya terbuka sama pihak penyidikan," kata Andreas.
Andreas menambahkan proses penyelesaian pekara kematian putri Arya sudah berjalan baik di kepolisian dan penyidik juga telah mem-BAP Arya secara intensif.
"Jadi semua hal sudah kami sampaikan kepada penyidik dan juga penyidik sudah kami yakin lah dengan penyidik apapun hasilnya penyidik kan ini sudah dilakukan dengan baik," kata Andreas.
Adapun Arya selama sesi wawancara hanya bungkam dan tak bersuara saat ditanyai wartawan terkait perkembangan kasusnya.
Arya hanya diam tak bersuara hingga sesi wawacara berakhir dan berlalu meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan pukul 19.58 WIB.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020