Kuasa Hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun mengaku sudah mengajukan permohonan operasi kliennya itu kepada pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Tempat Nurdin disidangkan.
Baca juga: Kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif siapkan dua saksi ahli
Baca juga: Dua pejabat Kepri dituntut 5 tahun penjara
Baca juga: Pengusaha penyuap Gubernur Kepri dituntut 2 tahun penjara
"Sudah diajukan, tapi belum disetujui. Saya yakin pasti dikabulkan, dengan alasan kemanusiaan," kata Asrun di Tanjungpinang, Sabtu.
Dia katakan, operasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua hari. Satu hari operasi, dan satu hari istirahat.
Setelah itu, kata dia, Nurdin akan kembali lagi ke rumah tahanan KPK guna menghadapi proses persidangan selanjutnya.
"Ini termasuk dalam operasi skala sedang," ujar Asrun.
Saat ini, lanjut dia, kondisi mantan Bupati Kabupaten Karimun itu baik-baik saja. Meski secara psikologi, orang yang berada dalam rumah tahanan pasti sangat tertekan.
"Beliau agak kurus, biasanya beraktivitas ke sana-sini, sekarang ditahan, tentu terbatas," tuturnya.
Lebih lanjut, Asrun menyebut bahwa biaya buat operasi kliennya nanti, sepenuhnya akan menjadi tanggungjawabnya (Kuasa Hukum).
Disinggung apakah ada bantuan dari Pemprov Kepri terhadap Nurdin Basirun, mengingat statusnya masih sebagai Gubernur Kepri nonaktif. Secara tegas, ia menyebut tak ada, bahkan tak pernah ada sama sekali sejak Nurdin tersandung kasus tersebut.
"Segala macam bentuk biaya, baik kesehatan dan lainnya. Selama ini saya yang bayar, karena semua fasilitas yang diperoleh saat beliau Gubernur Kepri aktif, kini sudah dicabut oleh Pemprov Kepri," sebutnya.
"Padahal, Pak Nurdin juga belum divonis bersalah oleh Pengadilan. Tapi beliau dilupakan begitu saja, dianggap bukan siapa-siapa, seharusnya pemprov tak boleh seperti itu," tegasnya lagi.
Baca juga: Pengacara: Pemprov Kepri lupakan Nurdin Basirun
Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020