"Ada tiga fraksi yang belum (menyetujui amendemen terbatas UUD 1945). Fraksi yang belum (setuju) adalah Golkar, PKS, dan Demokrat," kata Syarif di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Wapres Ma'ruf minta pembahasan amendemen UUD 1945 tidak melenceng
Sementara fraksi sisanya, kata Syarif, telah menyetujui untuk dilakukan amendemen terbatas terhadap UUD 1945.
Dia mengatakan bahwa yang menjadi persoalan saat ini adalah bukan hanya tentang wacana menghidupkan kembali GBHN melalu amendemen UUD 1945, tetapi juga soal kesediaan presiden berikutnya untuk mematuhi GBHN yang telah ditetapkan nantinya.
Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Pakar: Jangan terjebak politik elit
"Bahwa sebenarnya bukan persoalan menyangkut masalah GBHN, tetapi masalah orang yang ditunjuk, yang dipilih oleh rakyat, mau ikut tidak? Mau dilanjutkan tidak dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya?," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
Hal itu, menurut Syarif, menjadi salah satu penyebab adanya beberapa fraksi, termasuk Demokrat yang belum menentukan sikap terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945.
Baca juga: Amendemen UUD harus utamakan kepentingan umum, kata Tajdid Institute
"Jadi sekali lagi kami beberapa fraksi di MPR, termasuk di dalamnya Demokrat, belum dalam taraf menyetujui apakah melakukan amendemen atau tidak," kata dia.
"Kami juga mesti tanyakan dulu ke masyarakat. Jadi kalau kesimpulan saya, tunggu dulu, dievaluasi dulu. Jangan cepat-cepat," kata Syarif.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020