• Beranda
  • Berita
  • Menkeu harap perusahaan Eropa manfaatkan insentif pajak

Menkeu harap perusahaan Eropa manfaatkan insentif pajak

17 Februari 2020 13:24 WIB
Menkeu harap perusahaan Eropa manfaatkan insentif pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam acara "Indonesia Economic and Investment Outlook 2020" di Jakarta, Senin (17/2/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/pri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan lebih banyak perusahaan asal Eropa yang berpartisipasi memanfaatkan insentif pajak yang diberikan pemerintah.

"Saya berharap negara lain di Uni Eropa bergabung dan menjadi top investor di Indonesia," katanya ketika memberikan dalam Indonesia Economic and Investment Outlook 2020 yang diadakan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kamar Dagang Uni Eropa (EuroCham) di Jakarta, Senin.

Dalam pemaparannya, Menkeu menyebut selama tahun 2017-2019 realisasi tax holiday diikuti 67 wajib pajak yang berasal dari China, Hong Kong, Jepang, Singapura, Korea Selatan dan perusahaan dari Indonesia.

Baca juga: Pakar: Beri insentif pajak pada industri strategis, ini kriterianya

Sedangkan dari Uni Eropa, baru perusahaan dari Belanda yang ikut memanfaatkan insentif fiskal itu.

Menkeu menyebut nilai investasi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp1.102 triliun dengan mempekerjakan 54.086 tenaga kerja.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan hingga saat ini tercatat ada 1.100 perusahaan asal Eropa yang beroperasi di Indonesia.

"Ini masih kecil untuk benua sebesar Eropa untuk menjadi partner ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Saya harap anda (EuroCham) banyak membawa perusahaan Eropa ke Indonesia," katanya.

Sedangkan realisasi tax allowance periode 2017-2019, Sri Mulyani mengungkapkan diikuti 151 wajib pajak dengan nilai rencana investasi mencapai Rp138 triliun.

Baca juga: Kendaraan listrik diberi insentif, diharapkan jumlahnya meningkat

Tax holiday diberikan untuk investasi pada industri pionir yakni industri yang memiliki kaitan luas, memberi nilai tambah dan memperkenalkan teknologi baru serta strategis bagi perekonomian.

Fasilitasnya berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan sebesar 100 persen untuk investasi minimal Rp500 miliar atau sebesar 50 persen untuk investasi minimal Rp100 miliar.

Jangka waktu pengurangan pajak itu 5-20 tahun sesuai dengan nilai investasi.

Sedangkan tax allowance diberikan untuk investasi pada industri prioritas dengan kriteria memiliki nilai investasi tinggi untuk ekspor, banyak menyerap tenaga kerja atau menggunakan komponen dalam negeri yang tinggi.

Potongan pajak yang diberikan maksimal 30 persen dihitung dari besar investasi yang ditanamkan.

Selain itu, juga ada super deduction tax bagi perusahaan yang berpartisipasi memberikan pelatihan atau vokasi bagi sumber daya manusia.

Besaran pengurangan pajak penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya penelitian dan pengembangan serta paling tinggi 200 persen yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran (vokasi).

Pemerintah juga sedang menantikan finalisasi omnibus law di DPR terkait penyederhanaan regulasi dan birokrasi yakni RUU Omnibus Law Cipta Karya dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020