• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA minta eksploitasi seksual anak juga gunakan UU TPPO

Menteri PPPA minta eksploitasi seksual anak juga gunakan UU TPPO

17 Februari 2020 20:14 WIB
Menteri PPPA minta eksploitasi seksual anak juga gunakan UU TPPO
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga saat jumpa pers tentang eksploitasi seksual dan perdagangan anak di Jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta penanganan kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tetapi juga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Dalam kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak, terjadi dua eksploitasi, yaitu eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi," kata Bintang dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Senin.

Bintang menyatakan keprihatinannya atas kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi melalui media sosial.

Baca juga: Menteri PPPA : Bali masuk peringkat ke-26 perkawinan anak tertinggi
Baca juga: KPAI temukan enam kasus dugaan perdagangan dan eksploitasi anak


Hampir 40 anak menjadi korban eksploitasi seksual dan diperjualbelikan serta mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dari para pelaku.

"Kami sudah melakukan beberapa langkah pencegahan, salah satunya dengan mengadvokasi dan menyosialisasikan internet aman dan juga daerah wisata ramah anak bebas eksploitasi. Namun, praktiknya di lapangan masih sulit," tuturnya.

Tidak hanya kepada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga sudah bekerja sama dengan Google untuk memberikan edukasi kepada guru dan orang tua sehingga bisa mendampingi anak saat mengakses dunia maya.

Menurut Bintang, orang tua dan guru perlu memahami internet dan pengasuhan digital untuk melindungi anak-anak dari ancaman yang mungkin muncul dari dunia maya.

Baca juga: Masyarakat diingatkan KPAI waspadai beragam modus perdagangan anak

"Mendidik anak di dunia nyata saja susah, apalagi di dunia maya yang luasnya tidak terbatas," ujarnya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan jumpa pers untuk menanggapi kasus-kasus eksploitasi seksual dan perdagangan anak yang sedang marak terjadi.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (enam dari kiri) saat jumpa pers tentang eksploitasi seksual dan perdagangan anak di Jakarta, Senin (17/2/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Selain Bintang, narasumber lain dalam jumpa pers tersebut adalah Deputi Perlindungan Anak Nahar, Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny N Rosalin, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama, dan perwakilan Dana Anak-Anak PBB (Unicef) untuk Indonesia Astrid G Dionisio. 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020