• Beranda
  • Berita
  • Polisi belum pastikan pemilik ekstasi di TKP penangkapan Lucinta Luna

Polisi belum pastikan pemilik ekstasi di TKP penangkapan Lucinta Luna

17 Februari 2020 20:56 WIB
Polisi belum pastikan pemilik ekstasi di TKP penangkapan Lucinta Luna
Negatif narkoba, polisi bebaskan tiga rekan Lucinta Luna (Ant)

Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan

Penyidik kepolisian belum bisa memastikan siapa pemilik dua butir pil ekstasi yang ditemukan petugas saat penangkapan selebgram Ayluna Putri alias Lucinta Luna, meski hasil tes membuktikan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah Lucinta memang pemilik ekstasi itu karena penyelidikan yang masih berjalan.

"Kita masih menyelidiki untuk temuan itu, belum bisa kita pastikan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin,

Meski demikian dia membenarkan jika hasil pemeriksaan Lucinta membuktikan jika yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin.

Baca juga: Lucinta Luna positif konsumsi amfetamin

Baca juga: Lucinta Luna sampai keributan Kampung Rambutan warnai kriminal sepekan

Baca juga: Polisi belum dapatkan surat pemeriksaan psikiater Lucinta Luna


"Iya benar positif amphetamin," ujar Yusri.

Selebgram Lucinta ditangkap oleh Satuan Reserese Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2) dini hari.

Dalam penggerebekan itu petugas menemukan dua butir pil ekstasi biru berlogo lego yang dibuang di tempat sampah.

Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Lucinta juga sempat menjalani tes urine yang membuktikan jika yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020