"Iuran peserta dari TNI/Polri dan ASN/ASN daerah juga sudah naik mulai Oktober 2020," kata Sri Mulyani seusai rapat gabungan DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sri Mulyani mengatakan dengan adanya kenaikan tersebut, pemerintah sudah memberikan tambahan Rp13,5 triliun kepada BPJS Kesehatan pada periode Agustus hingga Desember 2019.
Baca juga: Kemenko PMK: Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan
Baca juga: BPJS Kesehatan sebut pemberlakuan kenaikan iuran udah sesuai regulasi
Tambahan itu bisa mengurangi defisit BPJS Kesehatan yang tadinya diperkirakan Rp32 triliun menjadi posisi saat ini masih defisit Rp15,5 triliun dan masih ada lebih dari 5.000 fasilitas kesehatan yang belum dibayar penuh.
"Itu situasi yang dihadapi BPJS Kesehatan hari ini. Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan rapat gabungan DPR dan pemerintah memang membicarakan hal-hal terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari 2020.
Baca juga: Kenaikan iuran JKN membebani warga, kata anggota DPR
Baca juga: DPR minta pemerintah cari solusi kenaikan iuran BPJS Kesehatan
"Ada keinginan dari DPR agar iuran peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja tidak dinaikkan. Karena itu, saya meminta pemerintah untuk menerangkan dasar-dasar menaikkan iuran," jelasnya.
Melalui rapat gabungan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu berharap antara DPR dan pemerintah bisa menyamakan persepsi bahwa ada keinginan dari DPR untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Rapat gabungan yang diadakan secara tertutup tersebut diikuti perwakilan Komisi II, Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI; sedangkan dari pemerintah mengundang Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Komisi IX DPR minta komitmen pemerintah soal kenaikan iuran JKN
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020