Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat akan menyelidiki lebih lanjut keterkaitan para remaja pelaku tawuran di Cempaka Putih dengan dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang ataupun minuman keras beralkohol pada saat tawuran, Minggu (16/2).namun kita akan periksa dan dalami lagi
"Belum kita lakukan, namun kita akan periksa dan dalami lagi. Karena baru ditangkap kemarin. Tapi memang biasanya tidak jauh dari situ, tapi tetap kita akan dalami lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dalam pengungkapan tawuran Cempaka Putih di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa.
Polisi telah menangkap tujuh orang pelaku yang terlibat dalam tawuran yang memakan korban jiwa itu.
Baca juga: Polres Jakarta Pusat buru otak utama tawuran Cempaka Putih
Mereka berstatus remaja dengan inisial DJ (18), SP (17), RM (19), AN (18), MO (19), AY (17), dan AS (16).
Para remaja tergabung dalam sebuah kelompok bernama Melehoy 913 yang anggotanya berisikan sekitar 20 sampai 25 orang.
Tiga di antara ketujuh pelaku yang tertangkap diketahui masih berusia di bawah umur.
Mereka diketahui membawa senjata tajam berupa celurit dan batu yang digunakan dalam aksi tawuran dan sudah diamankan serta menjadi barang bukti oleh polisi.
Baca juga: Tantangan di medsos picu tawuran di Cempaka Putih
Selain senjata tajam, polisi juga masih mendalami proses komunikasi di media sosial dari para anggota grup Melehoy 913 yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok pemuda yang melakukan aktivitas tawuran.
"Kita masih dalami karena HP yang ada belum dibuka semuanya. Terutama terkait kode khusus. Yang jelas kita akan lebih intens lagi karena kelompok ini cukup meresahkan. Karena kalau ada komunikasi dengan kelompok-kelompok lain di HP dan menggunakan kode khusus siapa tahu bisa kita kejar sampai paling akhirnya," kata Heru.
Pelaku yang sudah ditangkap Polres Jakarta Pusat terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun karena dijerat pasal 170 KUHP.
Baca juga: Polisi telah incar kelompok yang tawuran di Cempaka Putih
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020