Dalam penggerebekan tersebut, ditetapkan empat orang tersangka, satu di antaranya merupakan oknum polisi.
"Dalam penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus (10 kg) dan pil ekstasi sebanyak 6 bungkus atau kurang lebih 60 ribu butir," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu pagi.
Arman menjelaskan keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ, RRP, HS, dan RRH. Inisial terakhir merupakan oknum anggota kepolisian.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari penyelidikan Tim BNN Pusat yang mendapat informasi adanya penyelundupan gelap narkotika dari Malaysia menuju Indonesia melalui jalur laut ke wilayah Dumai, Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi itu, tim dari BNN melakukan penyelidikan dan dilanjutkan penangkapan terhadap tiga tersangka, yakni RZ, RRH, dan HS di dalam mobil jenis MVP berkelir abu-abu metalik.
Baca juga: Aparat gagalkan pengiriman 14 kilogram sabu di Dumai
Baca juga: Polres Dumai musnahkan 38 kg ganja, 28,5 kg sabu, dan 20 ribu ekstasi
Baca juga: Polisi: Penyelundup gunakan jalur Dumai bawa sabu Malaysia ke Indonesia
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan ribu pil ekstasi dan 10 kg sabu-sabu di dalam mobil tersebut.
"Selain itu, juga diamankan tersangka inisial RRP dengan mobil warna merah yang dikendarai," ujar Arman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Dumai dan Pekanbaru.
Arman mengatakan saat ini para tersangka dan barang bukti dibawa ke BNN Provinsi Riau di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam catatan BNN, Provinsi Riau merupakan salah satu daerah yang paling rawan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan kapal-kapal kecil.
Proses serah terima dilakukan di tengah laut, kemudian masuk ke Indonesia melalui pulau-pulau kecil di sepanjang garis pantai timur Sumatera. Jumlah pemakai narkoba di wilayah tersebut tergolong tinggi, khususnya di Kota Pekanbaru.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020