Kepala Kepolisian Resor Dumai AKBP Restika PN memimpin pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan sepanjang 2019, terdiri dari 38 kilogram ganja, 28,5 kilogram sabu-sabu dan 20 ribu butir ekstasi, Kamis.Komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Dumai dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini, dan kepolisian terus berkoordinasi dengan semua instansi terkait, kata Kapolres
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Manggala Agni Dumai Jalan Soekarno Hatta ini dihadiri Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi, Kepala BNN Dumai Parulian, Kepala Satpol PP Bambang Wardoyo dan perwakilan Kejaksaan serta Bea Cukai.
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu-sabu dan ekstasi dirusak. "Ganja dari Aceh dan sabu-sabu berasal Malaysia ini adalah hasil penangkapan Polres Dumai dan Bea Cukai Dumai dengan lima laporan polisi dan sembilan tersangka," kata Restika kepada pers.
Sembilan tersangka yang turut dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan ini terancam hukuman 20 tahun penjara. Mereka adalah kelompok yang berbeda.
Baca juga: Aparat Dumai gagalkan penyelundupan 27 kg sabu dan 20 ribu ekstasi
Dari penangkapan tersangka, polisi masih menyimpulkan mereka berperan sebagai pemesan, karena dalam proses penyelidikan belum mengaku siapa bandar dan pemasok.
"Komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Dumai dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba ini, dan kepolisian terus berkoordinasi dengan semua instansi terkait," kata Kapolres.
Diketahui, pada Juli 2019, patroli gabungan Bea Cukai, Polres dan TNI AL Dumai menggagalkan penyelundupan 26 paket besar narkotika jenis sabu-sabu seberat 27,650 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Kepala BC Dumai Fuad Fauzi saat itu mengatakan, dua tersangka ditangkap inisial SL alias Eman (29) dan MR alias Lili (21), dengan menyembunyikan puluhan paket narkotika dalam sebuah tas, dan penyelundupan sabu-sabu diduga dari Malaysia menggunakan speedboat, melewati perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Polisi: Penyelundup gunakan jalur Dumai bawa sabu Malaysia ke Indonesia
Baca juga: Polda Riau sita 10 kilogram sabu-sabu jaringan Malaysia
"Pengiriman narkotika menggunakan satu speedboat pancung tanpa nama yang bergerak dari Malaysia dengan kecepatan tinggi menuju perairan Tanjung Jering, Rupat, dan meski sempat berusaha kabur, tim bisa menghentikan," ujar Kepala BC Dumai Fuad Fauzi.
Dari penangkapan narkoba besar yang ditaksir bernilai puluhan miliaran rupiah ini diperkirakan bisa menyelamatkan nyawa manusia, terutama generasi muda sekitar 158 ribu jiwa.
Sementara, Kejaksaan Negeri Dumai sepanjang Januari hingga Juli 2019 sudah menangani 233 perkara hingga ke penuntutan dari 243 perkara yang diterima, dan sebagian besar terkait kasus narkotika sebanyak 83 perkara.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019