Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif "Sunda Empire" tidak alami gangguan jiwa.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga memastikan penyidikan terhadap ketiga tersangka itu akan terus dilanjutkan karena para tersangka dalam kondisi kejiwaan yang normal.
"Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Erlangga di Bandung, Rabu.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga pemimpin Sunda Empire menjadi tersangka
Baca juga: Polisi pelajari permohonan penangguhan penahanan Rangga Sunda Empire
Maka dari itu, Erlangga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka.
Selain itu, kata dia, polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss.
"Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss," katanya.
Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.
Baca juga: Polisi sebut anggota Sunda Empire hingga seribu orang
Baca juga: Rangga Sunda Empire ajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Ranggasasana sebagai sekretaris jenderal.
Baca juga: Polda Jawa Barat selidiki kebenaran Sunda Empire ke Kedubes Swiss
Baca juga: Polisi pastikan tak ada unsur penipuan dalam kasus Sunda Empire
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020