Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Rabu mengatakan, anggota Subdit III kembali mengamankan setengah kilogram narkotika jenis sabu dan 150 bukti ekstasi dari seorang pegawai Lapas R (51).
Baca juga: Kapolda bertekad hentikan peredaran jaringan narkotika di Jambi
Barang haram itu diamankan dari tangan tersangka pada Selasa (18/2) di Kecamatan Bram hitam, Kabupaten Tanjungjabung Barat. Pelaku tidak hanya sekali melakukan aksinya bahkan sudah tiga kali memasukkan narkoba itu ke dalam lapas dan berhasil.
Eka Wahyudianta mengatakan jika tersangka diamankan saat akan membawa narkoba itu ke dalam lapas.
"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, tapi dia menyimpannya di dalam Jok motor," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengaku mendapatkan barang haram itu dari dan dikendalikan oleh orang yang ada di luar lapas berinisial A yang kini diburu keberadaanya oleh polisi.
Kemudian tersangka juga diupah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali meloloskan barang haram itu ke lapas.
Saat ditanya apakah tangkapan ini berkaitan dengan saat pemetaan jalur tikus melalui udara, Ditresnakoba Polda Jambi, Eka mengatakan memang ada kaitannya, hanya saja masih akan di kembangkan dia lewat jalur yang mana mereka masuk.
"Ya ada, karena di perairan Tungkal ada puluhan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba, jika di tarik garis lurus maka mereka merupakan jaringan narkoba internasional," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Baca juga: Polda Riau bongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera
Baca juga: Karhutla dan pilkada fokus kerja Kapolda Irjen Pol Firman Shantyabudi
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020