Kementerian Pertanian mengimbau pemerintah daerah segera mendistribusikan pupuk bersubsidi untuk petani guna menepis isu kelangkaan pupuk yang dilakukan sejumlah oknum yang ingin menyalahi aturan pendistribusian pupuk.Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menegaskan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dengan kelompok tani dan memiliki lahan maksimal dua hektare (ha).
Petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Alokasi pupuk untuk daerah diberikan sesuai dengan e-RDKK yang diajukan. Ketersediaan ada, tinggal didistribusikan. Namun, harus sesuai aturan jangan sampai isu ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Sarwo Edhy di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kementan usulkan tambahan alokasi pupuk bersubsidi 1,2 juta ton
Sarwo menjelaskan kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
Selain itu, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani nantinya diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam RDKK.
"Kartu Tani berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani. Tujuannya agar tepat sasaran," katanya.
Seperti yang terjadi di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), isu kelangkaan pupuk tersebar dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan pupuk melebihi kuota.
Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat Suhadi menegaskan tidak ada kelangkaan pupuk yang dialami petani.
"Pemerintah menjamin semua petani mendapatkan pupuk sesuai kuotanya. Yang bilang langka itu, yang ingin membeli semaunya dia, melebihi kuota yang ditetapkan," katanya.
Suhadi menjelaskan kuota pupuk bersubsidi dibagi ke setiap petani dengan luas lahan maksimal dua ha per musim tanam. Untuk memastikan distribusi pupuk ini tepat sasaran, pemerintah telah menerbitkan Kartu Tani yang diberikan kepada setiap petani berdasarkan data nomor induk kependudukan (NIK).
Kuota pupuk bersubsidi yang diberikan per hektare lahan, masing-masing urea 250 kg, SP 36 100 kg, NPK 150 kg, ZA 50 kg dan pupuk organik 500 kg.
Sementara di tingkat lapangan, ada pihak-pihak yang menginginkan lebih dari kuota yang diberikan. Menurut dia, hal itu tidak diperbolehkan karena melanggar ketentuan.
Adapun dalam tahun anggaran 2020, PT Pupuk Indonesia selaku BUMN yang ditugaskan menyalurkan pupuk subsidi nasional, mengalokasikan sebanyak 7.949.303 ton sesuai RDKK.
Rinciannya terdiri dari pupuk urea 3,27 juta ton; NPK 2,7 juta ton; SP36 500 ribu ton; ZA 750 ribu ton; dan organik 720 ribu ton.
Baca juga: Pupuk Indonesia punya stok 15,27 juta ton, cukup hingga 2021
Baca juga: Pupuk Kaltim NTB ancam sanksi penjual urea bersubsidi secara paket
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020