• Beranda
  • Berita
  • Polisi segera selesaikan pemberkasan kasus perundungan anak

Polisi segera selesaikan pemberkasan kasus perundungan anak

19 Februari 2020 18:52 WIB
Polisi segera selesaikan pemberkasan kasus perundungan anak
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota segera merampungkan proses pemberkasan kasus perundungan yang menimpa salah seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa, pihaknya sudah melakukan proses rekonstruksi dan konfrontasi terkait kasus tersebut. Dari proses tersebut, pihak kepolisian berkesimpulan ada dua pelaku perundungan.

Baca juga: Komnas Anak: Butuh mekanisme nasional cegah kejahatan anak

Baca juga: Psikolog: Pelaku perundungan perlu didampingi agar pahami kesalahan

Baca juga: KPPPA terjunkan tim tindaklanjuti perundungan murid SMP di Malang


“Kemarin kita sudah lakukan rekonstruksi, lalu juga konfrontasi. Sampai dengan saat ini, hanya dua tersangka. Akan segera kita berkas, dan kita limpahkan tahap satu,” kata Leonardus yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Kasus MS bermula dari beredarnya video seorang anak SMP di Kota Malang, Jawa Timur, yang mengalami luka memar hampir di sekujur tubuhnya. Bahkan, jari tengah tangan kanan MS terlihat menghitam, yang pada akhirnya harus diamputasi karena sudah tidak lagi berfungsi.

Leo menjelaskan, proses rekonstruksi dilakukan pada Senin (17/2), termasuk mendatangkan lima orang rekan lain dari korban MS. Dari keterangan yang disampaikan oleh lima orang anak tersebut, mereka mengaku membantu menolong korban pada saat terjadi perundungan.

“Dua anak itu mengatakan, lupa. Dari informasi ada beberapa anak lain, namun, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan siapa dan atas nama siapa. Padahal, kami sudah menghadirkan murid-murid lainnya itu,” kata Leo.

Leo menambahkan, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka karena mereka masih anak-anak di bawah umur. Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

Akibat kasus tersebut, Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 16 Kota Malang, dicopot dari jabatannya. Selain itu juga memberikan peringatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Zubaidah, karena dinilai ceroboh saat menyampaikan informasi.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020