Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dia hanya bisa memberikan sejumlah inisial dari target pengejaran petugas karena kepentingan penyidikan.
"Masih ada dokter S, bidan D, bidan IO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu.
Terkait salah satu DPO yang berinisial S, Yusri menjelaskan dokter S adalah mitra dari dokter MM alias A yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kita ketahui bersama dokter S ini adalah mitra dari dokter A. Kurang lebih tiga bulan mundur dari sekarang ini bahwa memang dokter S sedang mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak bisa melakukan kegiatan aborsi di klinik," kata Yusri.
Baca juga: Klinik ilegal gunakan bahan kimia untuk musnahkan janin hasil aborsi
Baca juga: Polisi sebut pasien klinik aborsi ilegal bisa dijerat pidana
Dokter A alias MM ini diketahui sebagai salah satu tersangka yang diamankan petugas saat penggerebekan klinik aborsi ilegal itu pada 10 Februari 2020.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.
Tersangka MM alias A diketahui berprofesi sebagai dokter. MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.
RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa. Sedangkan S juga residivis dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.
Yusri mengatakan tiga tersangka ini terancam hukuman di atas 10 tahun penjara akibat tindak pidana yang mereka lakukan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020