• Beranda
  • Berita
  • Danlantamal I: Awak kapal nelayan asing pencuri ikan diproses hukum

Danlantamal I: Awak kapal nelayan asing pencuri ikan diproses hukum

19 Februari 2020 21:42 WIB
Danlantamal I: Awak kapal nelayan asing pencuri ikan diproses hukum
Kapal ikan asing (KIA) KHF 1960 berbendera Malaysia yang mencuri ikan di Selat Malaka ditangkap di Dermaga Satrol Lantamal I Belawan. (ANTARA/HO)
Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid mengatakan awak kapal ikan asing (KIA) KHF 1960 berbendera Malaysia yang ditangkap ketika tengah mencuri ikan di Selat Malaka perairan Indonesia saat ini sedang menjalani proses hukum.

"TNI AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I tetap komitmen memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian ikan," ujar Rasyid, dalam keterangannya di Mako Lantamal I Belawan, Rabu.

Baca juga: Jokowi ingin nelayan manfaatkan momen pemberantasan kapal pencuri ikan

Baca juga: Empat Tahun Jokowi-JK: Sukses aksi "tenggelamkan", sektor perikanan kini menjadi primadona ekspor nasional

Baca juga: 125 kapal pencuri ikan ditenggelamkan serentak


Ia mengatakan, Lantamal I akan selalu melakukan pengawalan di wilayah Selat Malaka dengan melakukan patroli, baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut menggunakan KRI dan kapal patroli.

"Saat ini disinyalir masih banyak pencurian ikan, penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur perairan," ujar jenderal bintang satu itu.

Rasyid menjelaskan, daerah perbatasan dengan negara asing sangat rawan berbagai macam pencurian dan penyelundupan.

Keberhasilan KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut.

"Sesuai arahan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali agar menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I, khususnya wilayah kerja Lantamal I Belawan," ucap dia.

Ia mengatakan, nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 terbukti tertangkap tangan melakukan kegiatan mengambil ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Kapal ikan asing berbendera Malaysia itu melanggar Pasal 92 Junto Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 93 Junto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009," katanya.

Baca juga: KKP tenggelamkan 21 KM nelayan asing karena curi ikan

Baca juga: DPRD Kepri dukung penenggelaman kapal asing pencuri ikan dilanjutkan

Baca juga: Menteri Edhy nyatakan kapal pencuri ikan bisa dimanfaatkan nelayan

Sebelumnya, pada Minggu lalu, KRI Kerambit-627 menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia KHF 1960 bertonase 65 GT karena melakukan ilegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.

Dari kapal nelayan asing itu, diamankan 5 ABK berkewarganegaraan Thailand, dan menyita 100 kg ikan campuran.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020