Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara mengamankan seorang pria berinisial DI beserta 32 paket narkotika jenis sabu-sabu.Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel, di Manado, Rabu, mengatakan tersangka itu ditangkap di ruas Jalan Sam Ratulangi Manado.
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawensel, di Manado, Rabu, mengatakan tersangka itu ditangkap di ruas Jalan Sam Ratulangi Manado.
"Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya, didampingi Kasatresnarkoba AKP Temmy Tony dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding.
Baca juga: BNN Kota Manado berikan edukasi cegah Narkoba jenis baru
Ia menambahkan, barang bukti berupa 32 paket narkoba jenis sabu-sabu dan handphone merek Oppo warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk transaksi.
Sebelumnya tersangka juga pernah melakukan transaksi sabu-sabu sebanyak 27 paket, tepatnya pada 26 Januari 2020.
"Dalam melaksanakan transaksi mereka cukup rapi, karena tersangka mengambil paket dari salah satu agen pengiriman paket, kemudian meletakkannya di suatu tempat atas instruksi dari lelaki berinisial IC yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas," katanya pula.
Kapolresta mengatakan kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan maupun tersangka lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Puluhan pengguna narkoba direhabilitasi BNN Manado
Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020