aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, yang dihubungi di Bintan, Kamis, mengatakan aktivitas penambangan pasir di Bintan merugikan masyarakat, daerah dan negara sehingga harus segera dihentikan.
"Negara harus hadir dalam menangani persoalan ini," katanya.
Ia merasa aneh penambangan pasir ilegal di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat dapat dilakukan secara terbuka. Seharusnya, pemerintah daerah dan aparat yang berwenang merasa malu dengan kondisi tersebut.
Baca juga: Sulitnya menangkap ikan saat musim angin utara
Baca juga: Penambangan pasir ilegal kembali marak di Bintan
Baca juga: Membongkar drama pertambangan pasir ilegal di Bintan
"Pasir ilegal itu menimbulkan kerusakan lingkungan setelah usai aktivitas tambang. Negara menanggung akibatnya dengan menggunakan uang rakyat," ucapnya.
Sebelumnya, Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono mengatakan seluruh pelaku pertambangan pasir ilegal itu sudah ditegur. Teguran sudah beberapa kali dilakukan agar mereka menghentikan aktifitas penambangan pasir.
"Kami juga sudah laporkan kepada Satpol PP Bintan," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus
Hasanudin belum lama ini juga sudah menyegel dua lokasi besar penambangan pasir. "Kami sudah amankan barang bukti," katanya.
Berdasarkan pantauan ANTARA, aktivitas penambangan pasir tetap berlangsung, bahkan lebih aktif karena di lakukan di tepi jalan raya.*
Baca juga: Pengusaha bantah sebagai pimpinan kartel pasir ilegal Bintan
Baca juga: Polres Bintan tertibkan penambangan pasir ilegal
Baca juga: Pasir ilegal di Bintan rugikan masyarakat
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020