• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan Bekasi canangkan zona integritas WBK dan WBBM

Kejaksaan Bekasi canangkan zona integritas WBK dan WBBM

20 Februari 2020 16:40 WIB
Kejaksaan Bekasi canangkan zona integritas WBK dan WBBM
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari menandatangani komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas WBK dan WBBM saat apel peneguhan komitmen bersama di kejaksaan setempat, Kamis (20/2/2020). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/am.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam apel peneguhan komitmen bersama di halaman kejaksaan setempat, Kamis (20/2/2020).

"Pencanangan dihadiri Kapolres Metro Bekasi, Dandim 05/09 Bekasi, Asisten Daerah mewakili Bupati Bekasi, Ketua Pengadilan Cikarang, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, perwakilan Ombudsman RI, dan Ketua DPRD. Dukungan mereka kami butuhkan untuk menuju WBK," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Raden Rara Mahayu Dian Suryandari.

Baca juga: Polri menandatangani pakta integritas menuju WBK dan WBBM

Baca juga: Kanwil DJBC Sumut canangkan Zona Bebas Korupsi

Baca juga: Imigrasi Kota Depok berlakukan Wilayah Bebas Korupsi


Mahayu menargetkan tahun ini instansinya mampu meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi namun untuk mewujudkannya bukanlah perkara mudah sebab membutuhkan sejumlah tahapan dan penguatan di berbagai lini di antaranya penataan sumber daya manusia, penguatan tata laksana, dan peningkatan pelayanan publik.

"Juga penguatan akuntabilitas dan peningkatan pengawasan serta manajemen perubahan. Tujuannya untuk meningkatkan persepsi masyarakat terkait korupsi, menghilangkan pungli, dan meningkatkan pelayanan publik," ungkapnya.

Mahayu menjelaskan untuk meraih predikat tersebut pihaknya telah membentuk tim dinamika kelompok yang bertugas menjadi sarana transfer pengetahuan dan tim pembenahan arsip dengan tugas mengumpulkan dan menata arsip secara kolektif.

Di sektor pelayanan publik pihaknya akan meningkatkan tugas pelaksanaan dan fungsi kejaksaan seperti optimalisasi pelayanan denda tilang dan penyelesaian barang bukti sesuai putusan hakim.

"Selaku eksekutor putusan hakim kita akan memaksimalkan tugas demi meningkatkan pelayanan publik. Kita punya mobil delivery barang bukti untuk mengembalikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dikembalikan," ucapnya.

Baca juga: 100 UPT pemasyarakatan dicanangkan jadi WBK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga menyosialisasikan sejumlah program dan penanganan perkara melalui website www.kejari-cikarang.go.id yang dapat diakses secara luas oleh publik.

"Kita juga punya aplikasi e-Lapdu yakni aplikasi laporan pengaduan secara online yang juga bisa diakses publik secara luas," kata dia.

Pihaknya juga tengah menjajaki kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pengambilan barang bukti denda tilang.

"Draf MoU sudah clear tinggal tunggu waktu saja mudah-mudahan awal bulan depan sudah terwujud. Jadi masyarakat tidak perlu antre lagi, mereka bisa bayar denda tilang dimana saja melalui transfer bank, selanjutnya upload bukti transfer di aplikasi milik PT Pos kemudian barang bukti akan dikirim ke alamat tujuan oleh PT Pos," kata Mahayu.

Penilaian WBK-WBBM sendiri terbagi dalam dua komponen yakni komponen pengungkit dengan bobot 40 persen serta komponen hasil yang bobotnya 60 persen.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020