Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan status DPO terhadap Rezky Herbiyono swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011—2016.
"Selama masih di Indonesia, kami tetap optimistis," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia pun memastikan sampai hari ini tim penyidik yang ditugaskan masih bergerak untuk menangkap Nurhadi.
"Oh, masih, sampai sekarang belum ketemu. Bahkan, kami sudah kirimkan DPO, ya, dibantu oleh kepolisian, kemarin Pak Idham Azis (Kapolri) juga sudah menyampaikan akan membantu KPK untuk cari," tuturnya.
Menurut dia, setiap informasi yang diterima terkait dengan keberadaan Nurhadi akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Saat dikonfirmasi apakah sudah ada lokasi yang dipantau tim penyidik, dia enggan menjelaskannya secara detail.
"Sejauh mana penyidik melakukan monitoring itu jadi tugas penyidik, tempatnya tidak perlu saya sampaikan. Kadang-kadang pimpinan juga tidak tahu di mana akan cari itu. Berdasarkan info yang diterima penyidik, itulah yang kami pasti akan pantau," ujar Alex.
Baca juga: KPK bantah takut tangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Baca juga: MAKI akan serahkan data pemborong aset Nurhadi ke KPK
Baca juga: KPK telusuri informasi Nurhadi bersembunyi di apartemen di Jakarta
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut Nurhadi dan Rezky mendapatkan proteksi yang "mewah" sehingga KPK menjadi "takut" menangkap keduanya.
"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, golden premium protection yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelengkalai," ungkap Haris di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2).
Ia pun menyebut bahwa sebenarnya KPK sudah mengetahui keberadaan Nurhadi dan menantunya tersebut. Keduanya disebut tinggal di salah satu apartemen mewah di Jakarta.
"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, bukan informasi resmi yang dikeluarkan KPK. KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana, di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," tuturnya.
KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020