Aktivis lingkungan dan agraria Sulawesi Tengah (Sulteng) Syahrudin Ariestal Douw meminta aparat penegak hukum untuk menghentikan penggunaan bahan kimia merkuri dan sianida dalam kegiatan pertambangan energi sumber daya mineral."Beberapa kelompok ikut melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan merkuri dan sianida sebagai cara mengurai endapan emas dari batu atau pun tanah," kata Syahrudin, di Palu, Kamis.
"Beberapa kelompok ikut melakukan penambangan tanpa izin dengan menggunakan merkuri dan sianida sebagai cara mengurai endapan emas dari batu atau pun tanah," kata Syahrudin, di Palu, Kamis.
Syahrudin yang juga mantan Ketua Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng menyebut belakangan warga kembali disuguhkan dengan fenomena penambangan tanpa izin (PETI).
"Isu penambangan tanpa izin (PETI) pertama kali booming di Sulawesi Tengah pada tahun 2010. Awalnya penambang menggunakan pendekatan konvensional seperti mendulang. Akan tetapi, seiring dengan perkembangan waktu, metode penambangan rakyat konvensional kini bergeser menggunakan bahan kimia berbahaya, dan pergeseran metode urai oleh masyarakat karena munculnya kelompok-kelompok pemodal yang ikut melakukan penambangan tanpa izin," kata Etal sapaan akrab Syahrudin.
Baca juga: Penambang emas di Palu tewas tertimbun batu
Dalam keterangan tertulisnya, ia menguraikan PETI di Sulteng banyak bermunculan, seperti di Poboya di Kota Palu, Dongi-dongi di Kabupaten Sigi, Malomba di Kecamatan Dondo Tolitoli, dan terakhir terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Etal yang juga berprofesi sebagai advokat menilai maraknya penambangan ilegal, akibat lemahnya kontrol dan penindakan aparat penegak hukum.
Dia mengemukakan, bahaya merkuri yang mengintai masyarakat, harusnya menjadi titik tolak bagi aparat penegak hukum untuk menindak dan menertibkan penambangan tanpa izin yang menggunakan bahan beracun.
"Sebab tugas perlindungan masyarakat juga melekat pada aparat penegak hukum, sebab melindungi masyarakat dari limbah merkuri dan sianida berarti juga melindungi masyarakat Kota Palu khususnya dari bahaya penyakit ginjal, mutasi gen, cacat, kerusakan hati, kerusakan kulit, dan kanker," ujar dia lagi.
Karena itu, dirinya mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dengan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara sosialisasi melalui pemerintah dan masyarakat serta langkah lebih jauhnya adalah upaya penindakan para pemasok bahan beracun berupa merkuri dan sianida.
"Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka aparat penegak hukum lalai dalam memberi perlindungan kepada masyarakat," katanya pula.
Baca juga: Menteri LHK: 108 lubang PETI di TNGHS jadi prioritas untuk ditutup
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020