• Beranda
  • Berita
  • Kemenperin analisis dampak pengenaan cukai minuman berpemanis

Kemenperin analisis dampak pengenaan cukai minuman berpemanis

21 Februari 2020 14:41 WIB
Kemenperin analisis dampak pengenaan cukai minuman berpemanis
Calon pembeli melintas di depan rak penyimpanan minuman kemasan kecil di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). DPR menyetujui usul Menteri Keuangan untuk mengenakan cukai terhadap produk plastik yang meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau kemasan kecil (sachet) siap dikonsumsi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Kami sedang menganalisis dampaknya terhadap industri minuman, dengan asosiasi dan industri, karena hal ini kan juga beritanya baru minggu ini,

Kementerian Perindustrian menganalisis dampak pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis terhadap industri minuman di Tanah Air, sebagai tanggapan atas usulan Kementerian Keuangan kepada Komisi XI DPR beberapa waktu lalu.

“Kami sedang menganalisis dampaknya terhadap industri minuman, dengan asosiasi dan industri, karena hal ini kan juga beritanya baru minggu ini, kita harus punya analisis dampak secara kuantitatif,” kata Direktur Industri Hasil Minuman Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pada Raker DPR, Sri Mulyani usul minuman berpemanis jadi kena cukai
 

Namun, ia memprediksi bahwa pengenaan cukai tersebut pasti akan berdampak terhadap penurunan permintaan, karena adanya kenaikan harga jual.

“Yang sudah pasti secara kualitatif dengan adanya kenaikan cukai berdampak pada penurunan demand karena adanya kenaikan harga jual,” ujar Supriadi.

Selain itu, kinerja produksi juga diproyeksi akan menurun dan berdampak terhadap pertumbuhan industri minuman.

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan secara kuantitatif berapa penurunan permintaan yang akan terjadi.

Baca juga: DPR setujui penerapan tarif cukai untuk produk plastik
 

“Kalau kuantitatifnya kita masih sedang menghitung,” kata Supriadi.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis.

Untuk menerapkan kebijakan tersebut, Menkeu meminta persetujuan Komisi XI DPR RI.

Minuman berpemanis yang akan dikenakan cukai ini terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti teh kemasan, minuman berkarbonasi dan minuman berpemanis lainnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR sebut cukai perlu digenjot, ini sebabnya

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020