• Beranda
  • Berita
  • KPU: Pilkada Kalteng 2020 tak ada bakal calon perseorangan

KPU: Pilkada Kalteng 2020 tak ada bakal calon perseorangan

21 Februari 2020 14:53 WIB
KPU: Pilkada Kalteng 2020 tak ada bakal calon perseorangan
Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim (tengah) saat penutupan jadwal penyerahan jumlah dukungan bakal calon perseorangan di KPU Kalteng, Kota Palangka Raya (ANTARA/HO-KPU Kalteng)

Dari masa awal penyerahan dukungan calon perseorangan hingga di tutup tadi malam yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kalteng tidak ada yang menyerahkan dukungan itu. Maka dapat dipastikan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Teng

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain Ibrohim mengatakan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng tahun 2020 tidak diikuti bakal calon perseorangan.

Harmain di Palangka Raya, Jumat mengatakan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyerahan jumlah dukungan bakal calon perseorangan yang berakhir pada 20 Februari 2020 pukul 24.00 WIB tidak ada satu pasangan calon perseorangan pun yang menyerahkan dukungan ke kantor KPU Provinsi Kalteng.

"Dari masa awal penyerahan dukungan calon perseorangan hingga di tutup tadi malam yang juga disaksikan oleh Bawaslu Kalteng tidak ada yang menyerahkan dukungan itu. Maka dapat dipastikan bahwa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020 ini tidak ada calon perseorangan," ujar Harmain menegaskan.

Baca juga: KPU Kalteng siap terima penyerahan dukungan calon perseorangan

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah membuka penerimaan syarat dukungan bakal calon pasangan perseorangan dimulai pada 16 Februari selama jam kerja dan berakhir pada 20 Februari 2020 hingga pukul 24.00 WIB.

Proses penerimaan dukungan bakal calon perseorangan itu dilakukan di Aula KPU Provinsi Kalteng Jln. Jend Sudirman No.4 Palangka Raya.

Pengumuman tentang syarat dan jadwal penerimaan syarat dukungan bagi bakal calon pasangan perseorangan telah dilaksanakan 3-16 Desember 2019.

Baca juga: KPU: Pelaksana Pilkada Kalteng 2020 capai 69.899 orang

Dia mengatakan, daftar dukungan bakal cakal calon perseorangan tersebut harus di-entry ke dalam template yang diunduh dari silon (sistem informasi pencalonan) oleh operator bakal pasangan calon.

Daftar nama pendukung yang masukkan ke dalam silon oleh operator pasangan bakal calon kemudian menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan, tuturnya.

Jumlah dukungan untuk bakal calon pasangan perseorangan adalah 175.323 dukungan, dengan sebaran paling sedikit di delapan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.

Pilkada di Kalimantan Tengah 2020 ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Baca juga: Syarat minimal bacalon perseorangan Pilkada Kalteng 175.323 pendukung

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020