"Kami imbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi menggunakan uang, terutama uang kertas menjelang momentum Pilkada Jember," katanya di Kabupaten Jember, Jumat.
Menurutnya ada, beberapa momentum yang biasanya dimanfaatkan oleh para pelaku tindak kejahatan pemalsuan uang untuk mengedarkan uang palsu misalnya hari raya keagamaan, hari perayaan dan kegiatan menjelang pilkada di suatu daerah.
"Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, peredaran uang palsu agak sedikit meningkat pada momentum tersebut dibandingkan hari-hari biasanya, sehingga kami mengimbau masyarakat untuk waspada," tuturnya.
Untuk itu, lanjut dia, masyarakat harus mengenali ciri-ciri uang asli saat bertransaksi dengan uang rupiah kertas yakni dengan melakukan 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk melihat keaslian uang rupiah.
"Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada saat bertransaksi di tempat-tempat yang penerangannya kurang atau dalam kondisi bertransaksi yang cepat karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengedarkan uang palsu," katanya.
Baca juga: Polda Jawa Timur ungkap peredaran uang dolar AS palsu
Ia menjelaskan BI Jember akan meningkatkan intensitas sosialisasi tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat dan bersama-sama dengan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu ingat 3D, sehingga dapat membedakan dengan cermat uang rupiah yang asli dan uang palsu menjelang Pilkada Jember.
Berdasarkan data Bank Indonesia Jember tercatat jumlah uang palsu di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Jember meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang sepanjang Januari-Desember 2019 mencapai 3.321 lembar dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 1.712 lembar, pecahan 50 ribu sebanyak 1.274 lembar, pecahan 20 ribu sebanyak 21 lembar, pecahan 5 ribu sebanyak lima lembar, dan pecahan 2 ribu sebanyak satu lembar.
Sebelumnya Polres Jember menangkap dua orang residivis yang mengedarkan uang palsu yakni TA (38) warga Kecamatan Puger dan SO (60) warga Kecamatan Jenggawah saat melakukan transaksi jual beli uang palsu di Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember pada pekan lalu.
Tersangka diamankan saat melakukan transaksi jual beli uang palsu senilai Rp16 juta dengan rincian 98 lembar pecahan 100 ribuan dan 124 lembar pecahan 50 ribuan.
Aparat kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu menjelang pilkada yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengedarkan uang yang biasanya digunakan sebagai politik uang karena masih adanya potensi praktik politik uang dalam perhelatan Pilkada Jember.
Baca juga: Polda Jatim bongkar sindikat peredaran uang palsu di Jember
Baca juga: Polda Metro tangkap pembuat mata uang asing palsu
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020