Petaka 'Lamborghini' diganjar MURI

23 Februari 2020 23:46 WIB
Petaka 'Lamborghini' diganjar MURI
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus didampingi AKBP Andi Sinjaya Ghalib (kanan) dan Kombes Polisi Bastoni Purnama (kiri) memperlihatkan barang bukti senjata api yang disita dari Abdul Malik, pengemudi Lamborghini koboi Kemang, Selasa (24-12-2019). ANTARA/Laily Rahmawaty
Emosi karena dicandai "wah mobil bos ini" dengan tedeng aling-aling Abdul Malik alias AM atau M pengemudi mobil "supercar Lamborghini" menodongkan senjata api kepada dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.

Tidak cukup menodongkan senjata laras pendek itu, pria berusia 44 tahun tersebut pun beraksi layaknya koboi melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali hingga membuat dua pelajar SMA tersebut ketakutan.

Aksi koboi jalanan yang dilakukan pengusaha properti itu terjadi pada hari Sabtu (21-12-2019), bak petaka perbuatan pelaku memacing amarah orang tua korban lantaran anaknya trauma setelah kejadian tersebut.

Kedua orang tua korban mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22-12-2019 membuat laporan dan menyerahkan sejumlah barang bukti, salah satunya selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca juga: Polisi buru pemasok senjata api pengemudi "Lamborghini Koboi"

Polisi gerak cepat memproses laporan orang tua korban, mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan bukti-bukti. Seperti sudah takdir, polisi dengan mudah mengendus pelaku.

Kemudahan tersebut didukung oleh keterangan warga sekitar yang menyaksikan tontonan koboi jalanan ala Abdul Malik. Tidak hanya itu, supercar warna oranye dengan nomor polisi B-27-AYR yang digunakannya menjadi petunjuk kuat untuk menemukan alamat rumahnya.

Karena tidak banyak yang mengendarai kendaraan supermewah tersebut, warga hafal pengemudi mobil kerap melintas di kawasan Pejaten Village, bahkan gang menuju rumah pelaku pun diketahui berkat keterangan warga.

"'Kan tidak banyak yang pakai mobil begitu, jadi warga hapal siapa orangnya," kata AKBP Andi Sinjaya Ghalib mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Supercar Lamborghini milik tersangka Abdul Malik disita pihak Polres Metro Jakarta selatan dalam kondisi rusak akibat mengalami kecelakaan, Selasa (24-12-2019). ANTARA/Laily Rahmawaty

Bola Salju Petaka Lamborghini

Adanya laporan disertai barang bukti yang mencukupi, petugas dapat meringkus Abdul Malik di rumahnya di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Senin (23-12-2019). Polisi juga menyita si Lambo yakni julukan mobil berlambang banteng jingkrak tersebut.

Penyitaan supercar itu dilakukan lantara kendaraan tersebut yang digunakan oleh tersangka pada saat penodongan terjadi. Sempat terjadi keributan saat mobil supermahal itu akan dibawa oleh petugas, hingga akhirnya petugas memboyong lebih dahulu Abdul Malik ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

Barang bukti lainnya yang disita oleh petugas, sepucuk senjata api jenis kaliber 32 Bareta berserta magasin, sembilan peluru aktif, tiga selongsong peluru, kartu anggota Perbankin dan surat izin kepemilikan senjata api, pelat kendaraan dengan nomor B-24-AYR serta sebuah STNK mobil

Keesokan harinya, Selasa (24-12-2019) anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di rumah tersangka untuk menelusuri perkara kepemilikan senjata apinya.

Baca juga: Axel terima 'fee' penjualan senjata api Rp9 juta

Awalnya petugas hanya membeberkan menemukan sejumlah peluru aktif kaliber 5,56 dan 11 peluruh pendek kaliber 9 dan satu peluru pendek dalam keadaan masih utuh.

Dengan temuan tersebut, Abdul Malik menjalani pemeriksaan tambahan dan dilakukan pendalaman terkait dengan keberadaan peluru-peluru tersebut.

Tidak hanya menemukan peluru, petugas juga menemukan offset atau awetan bagian tubuh hewan yang dilindungi tersimpan di rumah mewah tersangka. Offset tersebut terdiri atas satu ekor offset harimau sumatra, satu offset burung cendrawasih, dan dua kepala rusa bawean.

Seperti bola salju, satu per satu tindak pidana lainnya terungkap, petugas juga mencurigai kepemilikan mobil mewah milik tersangka karena di garasi rumahnya tidak hanya terparkir Lamborghini, tetapi mobil jenis lainnya, seperti Ford.

Tindak pidana lainnya pun terendus, Abdul Malik diduga melakukan manipulasi data untuk memiliki mobil mewah Lamborghini. Ini terungkap ketiga petugas mengecek surat kepemilikan kendaraan atas nama AR warga Cipulir, Jakarta Selatan.

Polisi lalu menelusuri keberadaan AR yang akhirnya diketahui hanya seorang pekerja pabrik di wilayah Tanggerang yang tinggal di rumah berukuran kecil di Cipulir, Ciledug.

"Tim reserse Polres Metro Jakarta Selatan coba mendalami kemungkinan pelaku pada saat kejadian (penodongan) mabok atau tidak. Ternyata positif menggunakan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24-12-2020).
Sejumlah senjata api dan granat aktif disita Polres Metro Jakarta Selatan dari rumah tersangka pengemudi Supercar Lamborghini Abdul Malik, Rabu (8-1-2020). ANTARA/Laily Rahmawaty


Kapemilikan Senjata Api Ilegal

Bak menemukan harta karun, dari hasil penggeledahan pertama menjadi jalan bagi petugas menemukan tindak kriminal lainnya yang dilakukan oleh Abdul Malik, selain penodongan senjata api terhadap pelajar, penyalagunaan narkoba, penyimpanan awetan binatang yang dilindungi, serta upaya menghindari pajak kendaraan mobil mewah.

Tidak tanggung-tangung petugas menemukan ratusan peluru aktif, sebuah granat aktif, dan tujuh senjata api ilegal dari hasil penggeledahan lanjutan yang dilakukan pada hari Ahad (29-12-2019).

Senjata api yang ditemukan petugas di rumah Abdul Malik adalah senjata laras panjang jenis AR-15, M16 yang dimodifikasi menjadi M4, M4, dan Shutgun, lalu satu unit pistol Glock, satu unit Glock dilengkapi peredam suara, dan pistol G2.

Baca juga: Polisi sebut peran putra Ayu Azhari sebagai perantara jual beli senpi

Seluruh senjata api tersebut disimpan oleh Abdul Malik dalam brangkas khusus tersembunyi di dalam kamar rumahnya ditutup sedemikian rupa sehingga sulit ditemukan.

Penemuan senjata api ilegal ini karena petugas curiga dengan keberadaan brankas yang ada di dalam foto yang tersimpan di ponselnya. Namun, tidak diakui oleh tersangka.

"Akhirnya kita cari mana brankas yang mirip seperti di foto itu, ketemu tetapi enggak bisa dibuka. Kami bor, selama 2 hari baru terbuka dan ditemukan ada isinya senjata," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Bastoni Purnama pada hari Kamis (9-1-2020).

Abdul Malik tidak sendiri, perkara kepemilikan senjata api ilegal miliknya menyeret Axel Djodi Gondokusumo, putra dari artis senior Ayu Azhari bersama dua tersangka lainnya.

Polisi menyebut putra kedua Ayu Azhari tersebut berperan sebagai perantara antara Abdul Malik dan pemilik senjata api ilegal. Axel mendapat upah karena telah membantu Abdul Malik membeli senjata api.

Polisi masih menelusuri peruntunkan senjata api tersebut, Abdul Malik selama ini masih mengaku hanya untuk koleksi. Polisi juga belum memastikan apakah senjata api itu untuk memburu satwa langka.
Pendiri Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) Jaya Suprana memberikan piagam MURI kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib dan Kapolres Metro Jakarta Selatan atas prestasinya mengungkap kepemilikan senjata api ilegal terbanyak di Indonesia dengan tersangka pengemudi Supercar Lamborghini, Rabu (12-2-2020). ANTARA/Laily Rahmawaty


Ganjaran MURI

Upaya Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tindak pidana yang dilakukan oleh pengemudi Lamborghini tersebut, mulai dari beraksi ala koboi jalanan, terbukti narkoba, mengoleksi awetan satwa dilindungi dan menyimpan sejumlah senjata api ilegal mendapat perhatian publik.

Bahkan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) memberikan catatan khusus serta apresiasi atas keberhasilan jajaran Satreskrim kepolisian Polres Metro Jaya, Rabu (12-2-2020) tepatnya pada HUT Ke-30 MURI.

Pendiri MURI Jaya Suprana menyematkan rekor ‘Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal terbanyak di Indonesia’ yang terdaftar dengan nomor 9420/R.MURI/II2020. Piagam penghargaan tersebut diberikan kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib selaku Kasat Reskrim dan Kombes Pol. Bastoni Purnama selaku Kaporles Metro Jakarta Selatan saat mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Polisi temukan tujuh senpi ilegal di rumah pengemudi koboi

Menurut Jaya, tugas yang dijalani oleh Satreskrim Polres Metro Jaya dan kepolisian lainnya bagian dari implementasi sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Polisi menegakkan hukum dan menindak pihak mana pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu.

Perbuatan Abdul Malik sebagai individu dari kalangan atas menggunakan supercar berlaku semena-mena terhadap dua pelajar yang hanya berselisih paham saat berjalan kaki dengan pongahnya menodongkan senjata api.

Perilaku Abdul Malik, lanjut Jaya, tidak sesuai dengan pepapatah Jawa yang diyakininya sejak kecil yakni ojo dumeh yang artinya jangan takabur, sombong, atau bersikap tidak baik sehingga tidak dapat ditoleransi.

Kebanggannya atas kinerja aparat kepolisian yang mendorong Jaya menyerahkan langsung piagam MURI kepada AKBP Andi Sinjaya Ghalib dan Waka Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq, padahal selama ini ia lebih banyak mewakilkan penyerahan piagam kepada sejumah koleganya, baik itu para gubernur, bupati, menteri, maupun wakil presiden.

"Saya terkesan apa yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan membuktikan beliau-beliau ini menunaikan tugas negara tanpa pandang bulu," kata Jaya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020