• Beranda
  • Berita
  • KPU Sumbar: Surat dukungan Fakhrizal-Genius Umar penuhi syarat

KPU Sumbar: Surat dukungan Fakhrizal-Genius Umar penuhi syarat

24 Februari 2020 12:09 WIB
KPU Sumbar: Surat dukungan Fakhrizal-Genius Umar penuhi syarat
Pasangan Irjen Pol Fakhrizal - Genius Umar yang maju dalam Pilgub Sumbar dari jalur perseorangan (Istimewa)

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dilakukan hingga Minggu malam sampai 23.30 WIB, dan dinyatakan memenuhi syarat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyatakan surat dukungan pasangan calon perseorangan Irjen Pol Fakhrizal-Genius Umar memenuhi jumlah syarat minimal untuk maju dalam Pilkada Sumbar 2020.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Senin mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menyatakan surat dukungan yang dapat diterima oleh KPU Sumbar sebesar 327.774 dukungan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan berkas dilakukan hingga Minggu malam sampai 23.30 WIB, dan dinyatakan memenuhi syarat," ucap dia

Baca juga: Aldi Taher sebut waktu sempit buat dirinya gagal maju di Pilgub Sumbar

Ia mengatakan jumlah dukungan minimal yang harus dimiliki sebesar 316.051 dukungan dan pasangan Fakhrizal- Genius Umar telah melewati jumlah tersebut.

Menurut dia, dari berkas yang diserahkan pasangan perseorangan kepada KPU Sumbar sebanyak 336.657 dukungan pada Rabu (19/2). Setelah dilakukan pemeriksaan ada sejumlah berkas yang tidak lengkap yaitu sebesar 7.108 dukungan

Menurut dia dukungan yang tidak lengkap karena dukungan tidak dilengkapi KTP elektronik, tidak ditandatangani dan lainnya.

Ia mengatakan setelah penentuan berkas lengkap, KPU Sumbar akan melakukan verifikasi administrasi yang dilakukan pada 24 Februari hingga 22 Maret 2020.

Baca juga: Fakhrizal-Genius Umar serahkan 336.657 dukungan ke KPU Sumbar

Menurut dia dalam verifikasi administrasi ini pihaknya akan memeriksa bukti dukungan tersebut mulai dari apakah orang itu sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4).

Kemudian memeriksa pekerjaan pendukung apakah ada yang ASN, wali nagari, pegawai BUMN, apakah pendukungnya masih beralamat di Sumbar atau sudah pindah dan lainnya

Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan dinyatakan jumlahnya melebihi batas minimal akan dilakukan verifikasi faktual.

"Prosesnya masih panjang yang harus dijalani hingga pendaftaran nantinya," kata dia.

Baca juga: KPU Sumatera Barat perkenalkan "Si Jurdil" maskot Pilkada

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020