• Beranda
  • Berita
  • KPU Makassar tetapkan peserta calon perseorangan nihil

KPU Makassar tetapkan peserta calon perseorangan nihil

24 Februari 2020 13:00 WIB
KPU Makassar tetapkan peserta calon perseorangan nihil
Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi. ANTARA/Darwin Fatir
KPU Kota Makassar akhirnya menetapkan tidak ada peserta pasangan calon (paslon) yang menempuh jalur perseorangan Pilkada Makassar, dan telah menutup pintu setelah pendaftaran penyerahan berkas dukungan dibuka sejak 19-23 Februari 2020 di Hotel Claro Makassar.

"Batas waktu perseorangan telah habis, dan kami tentu tidak membuka lagi, sesuai dengan aturan PKPU Nomor 16 Tahun 2019 soal tahapan dan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan," tutur Ketua KPU Makassar, Faris Wajdi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Ia mengatakan sejak Minggu tengah malam pihaknya telah menunggu pasangan calon (paslon) menyerahkan dukungan e-KTP untuk diverifikasi. Dari tujuh paslon yang mengambil user atau akun Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) hanya dua paslon, namun syarat dukungan tidak terpenuhi.

"Jadi saya menegaskan KPU Makassar tidak lagi membuka pendaftaran ataupun penyerahan berkas bagi paslon perseorangan, sesuai tahapan ditutup Minggu tengah malam pukul 00.00 WITA. Untuk peserta dari jalur perseorangan pada pilkada 2020 dinyatakan tidak ada yang maju," ucapnya menegaskan.

Saat ini, KPU Makassar akan berkonsentrasi pada bakal calon yang menempuh jalur partai politik, sementara untuk jalur perseorangan telah ditutup secara resmi.

Sementara Komisioner KPU Makassar lainnya, Gunawan Mashar menambahkan ada dua paslon perseorangan masing-masing Andi Munawwar Syahrir, dan tim Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin malam tadi menyetorkan dokumen di akhir masa waktu penutupan.

Hanya saja dokumen yang dibawa sebagai syarat setelah diperiksa tim dan dinyatakan tidak lengkap, karena tersedia hanya berkas B1 KWK. Padahal aturannya, mesti membawa berkas B1.1KWK (Rekap Dukungan per Kelurahan), B2 KWK (Selebaran Dukungan) dan B1.2 KWK (Fakta Integritas Paslon).

Maka sesuai aturan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 soal pencalonan, paslon harus menyerahkan semua itu dan mesti satu paket disetorkan ke KPU Makassar sebagai penyelenggara untuk diverifikasi.

Dari tujuh Palson yang mengambil user silon dan berniat maju melalui jalur perseorangan, lanjutnya, ada dua tim bacalon yang menyampaikan melalui media sosial WhatsApp (WA) yakni Irianto Baso Ence dan Tim Muhammad Ismak.

Selanjutnya, satu tim dari Moh Ramdhan Pomanto yang datang ke Hotel Claro menyampaikan tidak jadi menyerahkan syarat dukungan karena berencana maju melalui jalur parpol.

"Ada dua tim lainnya yang juga sudah mengambil user silon masing-masing tim Jabal Nur dan Syarifuddin Daeng Punna sampai hari ini tidak ada kabarnya. Artinya tidak mendaftar dan menyerahkan dokumennya," ujar mantan Ketua AJI Makassar itu.

Sebelumnya, ada tujuh paslon yang sudah mengambil user silon. Pertama, Andi Munawar Syahrir-Andi Nur Wajidah. Kedua, Jabal Nur-Muhammad Rivaldi. Ketiga, Iriyanto Andi Baso Ence-M Alihaq Mappaturung. Keempat, Muhammad Ismak-Muhammad Faisal Silenang. Kelima, Moh Ramdhan Pomanto Pomanto-Maqbul Halim.

Keenam Andi Budi Pawawoi-Idham Amiruddin. Ketujuh Syarifuddin Daeng Punna-Dedy Setiady. Untuk syarat minimal memiliki 72.570 pemilih dibuktikan dengan dukungan fotokopi e-KTP, dan dengan sebaran minimal delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.

Baca juga: Parameter Publik Indonesia umumkan survei Pilkada Makassar

Baca juga: Golkar umumkan usungan Pilkada serentak 7 Maret 2020

Baca juga: Pilkada Makassar Danny Pomanto optimistis bangun koalisi Parpol

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020