• Beranda
  • Berita
  • Kepala Bappenas sebut RI "naik kelas" versi AS, ini keuntungannya

Kepala Bappenas sebut RI "naik kelas" versi AS, ini keuntungannya

24 Februari 2020 13:23 WIB
Kepala Bappenas sebut RI "naik kelas" versi AS, ini keuntungannya
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (dua dari kanan) usai meluncurkan program nasional kemitraan untuk pertumbuhan ramah lingkungan dan tujuan global (P4G) di Jakarta, Senin (24/02/2020). (ANTARA/Dewa Wiguna)

Jadi kita sudah di atas 42 dolar per kapita, biasanya kalau sudah seperti itu, fasilitas seperti pinjaman itu tidak bisa lagi murah...

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menilai Indonesia mendapat keuntungan karena "naik kelas" setelah Amerika Serikat (AS) tidak memasukkan RI dalam daftar negara berkembang.

"Kalau kita naik kelas pasti menguntungkan," katanya usai meluncurkan program nasional kemitraan pertumbuhan ramah lingkungan dan tujuan global (P4G) di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dengan level naik tersebut, maka cara bernegosiasi Indonesia dalam kerja sama ekonomi dan pembiayaan akan diperlakukan seperti negara maju.

Apalagi, lanjut dia, saat ini Indonesia membuat inisiatif untuk membantu negara-negara di kawasan Afrika.

Dia mengungkapkan Indonesia dinilai naik kelas karena sesuai proyeksi tahun 2020 Indonesia sudah masuk negara berpendapatan di atas pendapatan menengah atau upper middle income country.

"Jadi kita sudah di atas 42 dolar per kapita, biasanya kalau sudah seperti itu, fasilitas seperti pinjaman itu tidak bisa lagi murah, tapi juga tidak terlalu mahal karena kita masih di tengah," katanya.

Baca juga: Ke Washington, Mendag Agus Suparmanto akan rampungkan negosiasi GSP

Bappenas sebelumnya memproyeksikan Indonesia akan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap pada tahun 2036.

Pada 2036 diperkirakan pendapatan masyarakat mencapai sekitar 12.233 dolar AS per kapita dan angka itu akan terus melonjak hingga 23.199 dolar AS per kapita pada 2045.

Sebelumnya, Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) memuat daftar negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang dikategorikan negara sedikit maju dan negara berkembang.

Indonesia tidak masuk dalam daftar kedua kategori itu versi USTR.

Negara-negara tersebut memiliki hak mendapatkan tarif khusus berupa subsidi atas impor yang didatangkan AS.

Baca juga: Bertemu USTR, Mendag sebut GSP rampung bulan depan


 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020