Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
"Pada tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus," ujar Nizam.
Saat ini, pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah dibuka. Semula, pendaftaran akan ditutup pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 23.50, tetapi khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu yang menyesuaikan pendaftaran KIP Kuliah, yaitu tanggal 2 hingga 31 Maret 2020.
Bagi calon mahasiswa yang tidak membutuhkan dukungan biaya dari pemerintah dan ingin mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, dapat melakukan pendaftaran hingga tanggal yang ditentukan (27 Februari 2020) dan langsung melakukan finalisasi. Begitu juga bagi calon mahasiswa yang sudah memiliki KIP pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Baca juga: LTMPT minta calon mahasiswa kurang mampu tetap daftar SNMPTN
Baca juga: Kemendikbud: Penerima KIP otomatis dapat KIP Kuliah
Baca juga: Kemendikbud targetkan 818.000 mahasiswa terima KIP Kuliah
Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohammad Nasih, menjelaskan, bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sama sekali belum memiliki KIP tetap dapat melakukan pendaftaran SNMPTN hingga pengisian program studi dan pilihan universitas. Namun, diharapkan tidak melakukan finalisasi terlebih dulu sebelum mendaftar pada laman KIP Kuliah.
"Pendaftaran KIP Kuliah dimulai awal Maret mendatang. Boleh saja sudah mulai mendaftar dan mengisi informasi-informasi yang perlu dicantumkan di pendaftaran SNMPTN, tetapi kami imbau untuk jangan finalisasi terlebih dulu. Jika pendaftaran KIP Kuliah sudah rampung, baru pendaftaran SNMPTN dapat difinalisasi dan cetak kartu," kata Nasih.
Nasih menjelaskan pendaftaran SNMPTN khusus bagi calon mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan KIP Kuliah memang telah diperpanjang hingga akhir Maret 2020.
Proses pendaftaran SNMPT sendiri dapat dilakukan melalui laman http://portal.ltmpt.ac.id/. Pada laman tersebut, pendaftar akan diminta untuk mengisi biodata, pilihan perguruan tinggi negeri, dan pilihan program studi, serta mengunggah dokumen prestasi tambahan (jika ada).
Langkah terakhir adalah finalisasi. Jika sudah finalisasi, pendaftar dianggap telah selesai mendaftar, sehingga harus mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Untuk yang ingin mendaftar KIP kuliah, calon mahasiswa bisa melakukannya secara mandiri dengan langsung mengakses ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Setelah masuk ke laman tersebut, sistem akan melakukan validasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika dinyatakan berhasil, calon mahasiswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses ke surat elektronik (e-mail) yang telah didaftarkan.*
Baca juga: Biaya hidup KIP Kuliah diusulkan lebih besar dari Bidikmisi
Baca juga: Kemenristekdikti targetkan 400.000 penerima KIP Kuliah pada 2020
Baca juga: Bidik Misi bakal berganti nama menjadi KIP Kuliah
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020