• Beranda
  • Berita
  • Komisi III DPR minta Yasonna sediakan ruang saluran hasrat napi

Komisi III DPR minta Yasonna sediakan ruang saluran hasrat napi

24 Februari 2020 18:38 WIB
Komisi III DPR minta Yasonna sediakan ruang saluran hasrat napi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww/pri.

Siapa yang berhak, jam berapa ya kan. Di negara-negara lain sudah ada, kita belum mempunyai kemampuan itu

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyediakan ruang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk tempat saluran hasrat bagi narapidana yang telah menikah.

"Beberapa Lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya, kebutuhan biologis terhadap para narapidana. Saya kira itu harus menjadi perhatian kita semua," ujar Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Ia kemudian menanyakan kepada Yasonna, berapa banyak Lapas yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut.

Baca juga: Rapat dengan Menkumham, Benny K Harman tanya alasan copot Ronny Sompie

Menurut Safaruddin, narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati dikurung dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Yasonna masih mempertimbangkan kondisi Lapas saat ini yang masih memiliki problem mengenai kelebihan muatan (over-capacity), sehingga belum memiliki tempat untuk penyaluran hasrat seksual itu.

"Kita belum selesai juga dengan persoalan-persoalan klasik kita. Fasilitas dan prasarana yang bisa mengakomodasi. Idealnya begitu, menurut hukum. Tapi kita belum mempunyai tempat untuk itu," ujar Yasonna.

Ia menambahkan, sejumlah lapas di luar negeri telah memiliki fasilitas khusus tersebut untuk memenuhi aspek moral hajat warga negaranya bahkan diatur waktunya dengan cermat.

"Siapa yang berhak, jam berapa ya kan. Di negara-negara lain sudah ada, kita belum mempunyai kemampuan itu," kata dia.

Baca juga: Menkumham akui ada kesalahan ketik RUU Cipta Kerja

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020