"Hari ini surat-surat tersebut sudah beredar ke seluruh sekolah. Isinya adalah larangan kegiatan Pramuka susur sungai dan semacamnya yang berpotensi berisiko membahayakan nyawa siswa," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul Isdarmoko di Bantul, Senin.
Baca juga: Sultan HB X yakin Kepsek SMPN 1 Turi bakal terkena sanksi
Dia mengatakan, larangan hanya berlaku bagi kegiatan susur sungai dan kegiatan yang berisiko, sementara untuk kegiatan-kegiatan Pramuka yang sifatnya tidak membahayakan nyawa siswa seperti tali-temali di lapangan ataupun di lingkungan sekolah diperbolehkan dengan izin terlebih dulu.
"Jadi kalau ada kegiatan yang sifatnya outbound harus mengantongi izin terlebih dulu dari kami, dan juga harus jelas semua rundown kegiatan tersebut," katanya.
Dia mengatakan, jika masih ada pihak sekolah yang tetap melakukan kegiatan pramuka jenis outbound tanpa mengantongi surat izin dari organisasi perangkat daerah (OPD)-nya, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat.
Baca juga: Pemkab Sleman berikan santunan korban kecelakaan sungai SMPN 1 Turi
"Fungsinya larangan ini untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan korban, jadi kalau cuma kegiatan kemah-kemah seperti Persami masih kita perbolehkan dan harus ada izinnya," katanya.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Bantul Totok Sudarto mengatakan, bahwa kejadian yang menimpa para siswa SMPN Turi saat susur sungai menjadi evaluasi bersama, agar melakukan managemen risiko kegiatan kepramukaan, sehingga tidak bedampak buruk.
"Kalau ada kegiatan di luar sekolah sebaiknya mempertimbangkan matang-matang dan mengantisipasi sebaik mungkin dengan stakeholder yang ada," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Bantul ini.
Baca juga: BPBD DIY: Kegiatan susur sungai SMPN 1 Turi untuk pengenalan alam
Baca juga: Seluruh korban kecelakaan sungai SMPN 1 Turi sudah ditemukan
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020