• Beranda
  • Berita
  • Kata Yasonna pemakai narkoba harus ditindak seperti penderita penyakit

Kata Yasonna pemakai narkoba harus ditindak seperti penderita penyakit

24 Februari 2020 20:13 WIB
Kata Yasonna pemakai narkoba harus ditindak seperti penderita penyakit
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang rencana kerja tahun 2020, pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan dan tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika, bahwa setiap pemakai memang harus kita 'threat' sebagai penyakit

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan ke depan pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) harus ditindak (threat) seperti penderita penyakit.

Untuk itu, ia mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika diubah dengan memasukkan prinsip penindakan tersebut di dalamnya.

"Harus ada perubahan Undang-Undang Narkotika, bahwa setiap pemakai memang harus kita threat sebagai penyakit," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Yasonna sedikit berkisah sewaktu mengunjungi Belanda, dan melihat kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di sana yang kosong.

Baca juga: Komisi III DPR minta Yasonna sediakan ruang saluran hasrat napi

Ia pun sempat bertanya dengan penegak hukum di sana, dan kata Yasonna, mereka mempertanyakan lagi perspektif Menkumham RI terhadap kasus narkoba.

"Pertanyaan fundamental dari mereka, anda mendekati persoalan ini dari perspektif kesehatan atau perspektif kejahatan (crime)," kata Yasonna meniru ucapan orang Belanda itu.

Kalau dari perspektif kesehatan, maka seharusnya pemakai narkoba jangan lagi dianggap sebagai pelaku kejahatan. "Memang harus di-threat sebagai persoalan kesehatan," ucap Yasonna.

Konstitusi mengenai pencegahan peredaran narkoba di Indonesia saat ini menurut Yasonna sangat tanggung.

"Di UU Narkotika yang saya tahu sudah memasukkan itu dalam konstitusi cuma tanggung, diberi kesempatan memasukkan soal pemakai dan pengedar dibuat sedemikian rupa menjadi diskresi yang berbahaya sekali," ujar Yasonna.
​​​​​​​
Oleh karena itu, Yasonna berpikir ke depannya UU Narkotika itu harus dibuat terobosannya, supaya tidak lagi menjadikan UU tersebut tanggung.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR RI minta Yasonna benahi SIMKIN

Menurut dia, UU tersebut sudah mencoba cara bagaimana agar narapidana pemakai dan pengedar narkoba berkurang masuk ke dalam penjara, namun dampaknya belum terlalu signifikan.

"Tetap tidak mampu mengimbangi percepatan-percepatan masuknya tahanan-tahanan penyalahgunaan narkotika yang begitu besar," kata Yasonna.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020