• Beranda
  • Berita
  • RUU Data Pribadi, Kominfo siapkan Integrated Data Center

RUU Data Pribadi, Kominfo siapkan Integrated Data Center

25 Februari 2020 16:42 WIB
RUU Data Pribadi, Kominfo siapkan Integrated Data Center
Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kiri) menyerahkan penjelasan pemerintah mengenai RUU PDP kepada Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Selasa (25/2/2020). (ANTARA/Arindra Meodia)

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate akan menyiapkan Integrated Data Center untuk persiapan teknis jalannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Terkait dengan sistem, yang pasti setelah Undang-Undang ini ada, yang menjadi penting adalah adanya integrated data center, bagaiamana mengelola data itu,” ujar Johnny, dalam rapat bersama DPR pembahasan RUU PDP di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Saat ini, lanjut Johnny, pemerintah Indonesia setidaknya memikiki 2.600 pusat data, sehingga menjadi penting bagi Indonesia untuk segera memiliki integrated data center untuk mengatur data pemerintah itu sendiri.

“Dan, yang kedua tentu data center private yang nanti pembahasan substansinya hak dan kewajiban akan kita bicarakan lebih dalam di Panja,” kata Johnny.

“Karena ini akan mengatur hak-hak pemilk data flow dan harapan-harapan atau kebutuhan dari pengguna data,” lanjut dia.

Baca juga: Pembahasan RUU PDP akan terbuka

Baca juga: Salah gunakan data pribadi, Kominfo akan denda Rp100 miliar

Baca juga: RUU PDP diharapkan buka peluang investasi


RUU PDP mengatur tentang pihak-pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi, yaitu pemilik data pribadi, pengendali data pribadi, dan prosesor data pribadi.

Johnny mengatakan undang-undang tersebut mengandung tiga butir poin pentingnya.

Pertama, terkait dengan data sovereignity, defence, dan security negara.

Kedua, terkait dengan perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak pemilik data. Ketiga, perlindungan terhadap pengguna data dimana akurasi data, tervalidasinya data, terkoreksinya data, sehingga pengguna data nanti bisa mendapatkan data yang akurat.

“Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa sehingga yang terkait dengan data pribadi, yang sudah tersebar di berbagai sektor dan 31 undang-undang, hak-hak pemilik datanya diatur dalam undang-undang ini,” ujar Johnny.

“Sehingga, dengan demikian nanti penyimpangan, penyalahgunaan, dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi agar pemilik data pribadi itu mempunyai perlindungan yang memadai dan cukup,” tambah dia.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi, jangan ada lagi kebocoran

Baca juga: Menkominfo sampaikan lima prinsip RUU PDP di DPR

Baca juga: RUU PDP atur tiga hal pokok tentang data

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020