• Beranda
  • Berita
  • BNNP Sultra tindaklanjuti daerah rawan narkoba ke wali kota

BNNP Sultra tindaklanjuti daerah rawan narkoba ke wali kota

26 Februari 2020 10:12 WIB
BNNP Sultra tindaklanjuti daerah rawan narkoba ke wali kota
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya bersama jajarannya khususnya Bidang P2M, saat mengunjungi Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (ANTARA/HO-Humas BNN Sultra)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menindak lanjuti temuan beberapa daerah rawan narkoba di kota itu kepada Wali Kota Kendari.

Berdasarkan rilis BNNP Sultra, yang diterima di Kendari, Rabu (26/2), hal itu dilakukan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri, bersama jajarannya saat melakukan silaturahim kepada Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, di Rumah Jabatan (Rujab) yang terletak di Kelurahan Poasia, Kecamatan Anduonuhu, Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya bersama jajarannya khususnya Bidang P2M, saat mengunjungi Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. (ANTARA/HO-Humas BNN Sultra)


Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, kunjungan tersebut untuk melaporkan hasil pemetaan wilayah rawan narkoba di Kota Kendari yang telah dilakukan oleh BNNP yakni di Kelurahan Kambu, Mokoau dan Lalolara, Kecamatan Kambu.

"Silaturahmi ini guna untuk membahas pelaksanaan kegiatan rapat kerja sinergitas daerah rawan narkoba bersama pemerintah kota," katanya, Rabu.

Selain itu, Ghiri menjelaskan dari hasil pemetaan BNNP Sultra di delapan kecamatan dan 24 kelurahan di Kota Kendari, ada sebagian daerah yang masuk dalam kategori rawan narkoba.

Sehingga Ghiri berharap, pihaknya bisa berkoordinasi bersama pemerintah kota dalam memberantas bahaya penyalahguna narkoba.

Baca juga: BNN Jateng ungkap peredaran sabu dikendalikan napi Kedungpane

Baca juga: BNN Sumsel mewaspadai jaringan narkoba antarprovinsi

Baca juga: BNN tetapkan 5 tersangka kasus rumah pabrik narkoba di Bandung

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020