• Beranda
  • Berita
  • KPK sambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung

KPK sambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung

26 Februari 2020 13:33 WIB
KPK sambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian DPO tersangka NHD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kediaman ibu mertua mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu sebagai upaya pencarian tersangka Nurhadi yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian DPO tersangka NHD dan kawan-kawan dan info yang kami terima saat ini kegiatan tersebut masih berlangsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Istri dan anak Nurhadi kembali tidak penuhi panggilan KPK
Baca juga: MAKI datangi KPK bawa iPhone 11 dan laporan aset diduga milik Nurhadi


Selain Nurhadi, KPK juga telah memasukkan status DPO terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Ketiganya merupakan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.

"Penyidik KPK dengan bantuan Polri akan terus berupaya mencari keberadaan para DPO," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (25/2) juga telah menggeledah kantor advokat Rakhmat Santoso and Partner, yang merupakan kantor pengacara milik adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Penggeledahan itu juga sebagai upaya dalam pencarian tiga orang tersebut.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta sebagai upaya mencari para tersangka tersebut.

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: Pakar minta KPK buktikan perbuatan yang dilakukan Nurhadi
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK sita dokumen dan alat komunikasi di Surabaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020