"Apakah laporan Komisi II DPR RI terkait pergantian antar waktu komisioner KPU RI bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Dewa Raka belum terima info resmi soal PAW komisioner KPU
Baca juga: DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan
Baca juga: Ketua KPU tak ragukan integritas Raka Sandi pengganti Wahyu Setiawan
Setelah itu, sebanyak 300 anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, lalu Aziz mengetuk palu tanda keputusan telah diambil DPR.
Sebelum keputusan tersebut diambil, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan KPU RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait pengunduran diri Wahyu Setiawan.
Menurut dia, Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi II DPR RI untuk memproses surat KPU tersebut lalu Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjutinya.
"Dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah Pasal 37 ayat a UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu jika ada anggota KPU yang mengundurkan diri, digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR RI," ujarnya.
Doli mengatakan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, calon anggota KPU urutan peringkat ke-8 adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan memperoleh 21 suara.
Dia berharap komisioner KPU yang baru tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas kuat, konsisten, independen, profesional, jujur, dan adil.
"Kami harap komisioner KPU di sisa masa kerjanya dapat bekerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yaitu mewujudkan pilkada serentak yang demokratis dan berintegritas," katanya.
Dia juga berharap KPU membangun hubungan kerja konstruktif dengan DPR sebagai pembuat UU dan KPU-Bawaslu sebagai pelaksana UU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020