• Beranda
  • Berita
  • DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan

DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan

11 Februari 2020 14:31 WIB
DPR sepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi PAW Wahyu Setiawan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa saat ditemui usai rapat internal Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Komisi II DPR RI menyepakati nama Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi Komisioner KPU Pengganti Antar Waktu (PAW) Wahyu Setiawan.

Itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa usai berlangsungnya rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Sudah langsung Pak Dewa. Nanti kan dia langsung... biar (Ketua) Komisi II saja yang menyampaikan," ujar Saan.

Baca juga: KPK tahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.

"Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden. Nanti Presiden yang akan melantik," katanya.

Proses penetapan komisioner KPU PAW Wahyu Setiawan tidak akan melalui uji kelayakan dan kepatutan lagi di DPR RI.

Menurut Saan, penetapan itu otomatis saja berkat perolehan suara Dewa dari hasil uji kelayakan dan kepatutan sebelumnya di DPR RI pada 2017 lalu.

I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.

Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara.

Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.

Baca juga: Ketua KPU benarkan penyidik KPK geledah ruangan Wahyu Setiawan

Baca juga: KPK fasilitasi pemeriksaan etik Wahyu Setiawan oleh DKPP


Wahyu Setiawan secara resmi menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada KPU setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Rabu (8/1/2020).

Surat pengunduran diri itu ditembuskan KPU kepada Presiden dan salinan suratnya diterima DPR RI, Komisi II DPR RI menggelar rapat internal pada Selasa ini dan menyepakati Dewa sebagai Pengganti Antar Waktu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, demikian Saan.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020