• Beranda
  • Berita
  • Kominfo tekankan tiga pilar transformasi digital Indonesia

Kominfo tekankan tiga pilar transformasi digital Indonesia

27 Februari 2020 13:57 WIB
Kominfo tekankan tiga pilar transformasi digital Indonesia
(Kiri-kanan) Pimpinan bisnis Microsot Indonesia untuk Cloud dan Enterprise (Azure) Dewi Go-Sameylanda, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat acara bincang-bincang di Microsoft Digital Economy Summit //DevCon/, Kamis (27/2/2020). (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menekankan terdapat tiga pilar yang disoroti dalam rangka mendorong transformasi digital di Indonesia, salah satunya pembangunan infrastuktur.

"Untuk itu, kita harus bangun infrastruktur, regulasi dan ekosistem," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, saat acara bincang-bincang di Digital Economy Summit //DevCon/ yang diadakan oleh Microsoft di Indonesia, Kamis.

Salah satu tugas yang sudah dilaksanakan dalam membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi Indonesia adalah Palapa Ring, untuk menghubungkan dan meratakan jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia tidak bisa hanya menggunakan jaringan telekomunikasi berupa kabel di darat maupun laut, pemerintah juga sedang berupaya membangun satelit untuk daerah-daerah yang tidak dapat terjangkau kabel.

Selain itu, masih untuk infrastruktur, pemerintah sedang menyiapkan penataan kembali, reforming, frekuensi untuk mengakomodasi teknologi terbaru seperti 5G.

"Supaya perkembangan ekonomi digital kita bisa sama dengan (negara) lainnya, bisa (menggunakan) IoT, kendaraan (swakemudi)," kata Semuel.

Sementara dari sisi regulasi, pemerintah menjelang akhir tahun lalu merevisi Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE) menjadi PP nomor 71 tahun 2019.

PP PSTE nomor 71 tersebut antara lain memuat tentang klasifikasi dan penempatan data hingga denda bagi penyelenggara sistem elektronik, yang belum ada di aturan sebelumnya.

Semuel dalam acara tersebut juga menyebutkan PP 71 merupakan tata kelola digital yang ramah pada bisnis, tanpa mengorbankan kepentingan nasional.

Selain PP PSTE, UU ITE, RUU Perlindungan Data Pribadi dan RUU Cipta Kerja juga diyakini akan mendorong percepatan transformasi digital di Indonesia.

Microsoft mengadakan konferensi untuk para pengembang di Indonesia, Digital Economy Summit //DevCon/ untuk merayakan 25 tahun keberadaan perusahaan tersebut di Tanah Air.

Acara ini juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan CEO Microsoft Satya Nadella.


Baca juga: Palapa Ring, asa baru internet cepat Indonesia

Baca juga: Dongkrak ekonomi digital, pemerintah luncurkan buku putih

Baca juga: Stafsus Presiden: Digitalisasi solusi aksesibilitas Indonesia timur

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020