Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi X DPR RI dengan Gubernur DKI Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan Dirut Jakpro Dwi Wahyu Daryoto soal Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) menghasilkan tujuh kesimpulan.Yang kami pegang semua adalah kesimpulan apa yang disepakati
Tujuh kesimpulan tersebut, dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, di akhir rapat yang berdurasi sekitar dua setengah jam sejak Kamis pagi pukul 09.45 WIB tersebut.
Kesimpulan rapat tersebut, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, akan dipegang sebagai panduan oleh pihaknya dalam kelanjutan proyek Revitalisasi TIM.
"Yang kami pegang semua adalah kesimpulan apa yang disepakati. Ada tujuh butir kesimpulan dalam RDP dan itu jadi pegangan kami," kata Anies di Gedung DPR RI, Senayan.
Baca juga: Anies tegaskan tak ada niat Pemprov DKI komersialisasi TIM
Adapun tujuh kesimpulan itu adalah:
1. Mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pemajuan kebudayaan Jakarta untuk dapat menjadi pemain global.
2. Sinkronisasi regulasi pengelolaan konten diserahkan ke Dinas Kebudayaan dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) dan sarana prasarana dikelola oleh PT Jakpro.
3. Meminta pengerjaan proyek revitalisasi TIM yang dikerjakan Pemerintah DKI Jakarta sesuai dengan regulasi, transparan dan tidak berorientasi komersial.
4. Meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengerjaan Proyek Revitalisasi TIM tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan, cagar budaya dan aset lain yang terdapat di area TIM.
Baca juga: DKJ minta Pemprov DKI proaktif soal informasi revitalisasi TIM
5. Memastikan bahwa tidak ada pembangunan hotel, tetapi wisma seni untuk memperkuat ekosistem kebudayaan.
6. Memperkuat komunikasi dan pelibatan semua pengampu kebudayaan yang selama ini beraktivitas di TIM melalui Dewan Kesenian Jakarta.
7. Komisi X DPR akan melakukan kunjungan spesifik di TIM untuk memastikan proses Revitalisasi TIM berjalan sesuai dengan konsep pembangunannya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020