• Beranda
  • Berita
  • Indef: Neraca transaksi berjalan RI bakal terpengaruh keputusan AS

Indef: Neraca transaksi berjalan RI bakal terpengaruh keputusan AS

27 Februari 2020 19:05 WIB
Indef: Neraca transaksi berjalan RI bakal terpengaruh keputusan AS
Ekonom senior Indef Aviliani dalam konferensi pers bertema "Salah Kaprah Status Negara Maju" di Jakarta, Kamis (27/2/2020). ANTARA/Zubi Mahrofi/pri.

Penilaian itu harus jadi early warning bagi pemerintah kita

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa keputusan sepihak dari pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang dapat mempengaruhi kinerja neraca transaksi berjalan (current account) Indonesia.

"Penilaian itu harus jadi early warning bagi pemerintah kita. Kalau kita diam saja dan disetujui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), current account kita akan terdampak karena berbagai keringanan akan hilang," ujar ujar Ekonom senior Indef Aviliani dalam konferensi pers bertema "Salah Kaprah Status Negara Maju" di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, penilaian sepihak itu dapat membuat harga produk ekspor Indonesia ke AS menjadi lebih tinggi dan berpotensi menurunkan pangsa pasar produk Indonesia, karena terganti dari negara lain.

Baca juga: Kepala Bappenas sebut RI "naik kelas" versi AS, ini keuntungannya

Saat ini, lanjut dia, AS menjadi salah satu negara tujuan ekspor produk-produk unggulan seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, karet, furnitur, elektronik, dan lainnya.

Ia mengemukakan pada 2019 ekspor Indonesia ke AS senilai 17,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp248 triliun (kurs Rp14.045). Sementara total ekspor Indonesia pada 2019 senilai 167,5 miliar dolar AS.

"Kalau kita diam saja atau tidak protes maka 12,84 persen (pasar ekspor AS Januari 2020) berpotensi turun, orang Amerika akan cari supplier baru," katanya.

Baca juga: Sri Mulyani tegaskan belum ada pencabutan terkait GSP

Dalam kesempatan sama, peneliti Indef Ahmad Heri Firdaus mengemukakan Indonesia telah dikeluarkan sebagai anggota negara berkembang dalam prinsip hukum Countervailing Duty (CVD) pada 10 Februari 2020.

"Implikasi dari hukum countervailing duty yang sebelumnya mendapatkan keringanan penyediaan subsidi hingga dua persen dan volume standar impor yang diabaikan akan dihapuskan," katanya.

Dampaknya, lanjut dia, produk lndonesia ke AS akan mengalami kenaikan bea impor AS menjadi lebih tinggi.

"Hal ini menimbulkan implikasi bahwa ke depan produk ekspor Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS (karena pengenaan tarif)," katanya.

Baca juga: Kepala Bappenas paparkan upaya jadikan Indonesia negara maju

Ia menambahkan jika lndonesia tidak segera memperbaiki posisi daya saing produk ekspor di pasar AS, maka akan menyebabkan penurunan nilai ekspor ke "Negeri Paman Sam" itu.

"Konsekuensinya produk Indonesia harus bersaing dalam aspek kualitas dan harga produk serta aspek kesehatan dan keamanan lingkungan," paparnya.

Berdasarkan hasil simulasi Global Trade Analysis Project (GTAP), ia menyampaikan dengan diberikannya tarif impor (dengan asumsi meningkat lima persen dari posisi tarif saat ini) untuk produk ekspor utama lndonesia ke AS, maka secara makro akan menyebabkan penurunan ekspor ke AS sebesar 2,5 persen.

Baca juga: Luhut: Jangan buruk sangka Indonesia keluar dari negara berkembang

 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020