Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar mengatakan pelaku itu merupakan pemuda bernama Andres Komarudin berusia 24 tahun. Pelaku, kata dia, mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan membawa jenglot supaya kebal.
"Dia membawa barang-barang seperti jimat dan jenglot. Dari pengakuannya untuk kebal. saya belum tahu efektif atau tidak," kata Aulia di Polsek Regol, Jalan Muhammad Toha, Kota Bandung, Kamis.
Saat melancarkan aksinya, kata Aulia, pelaku mengancam serta memaksa mengambil alih kemudi angkutan umum. Selain itu, pelaku juga merampas ponsel milik korban yang merupakan pengemudi angkutan umum.
"Pelaku memaksa untuk mengambil alih kemudi kemudian masuk ke dalam angkot (angkutan kota)," kata dia.
Aulia mengatakan polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di perempatan Gedebage. Menurutnya pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan pemberatan di Sumedang.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena motif kondisi ekonomi. Sedangkan jenglot tersebut, kata dia, didapat dari saudaranya yang tidak disebutkan identitasnya.
"(Jenglot) punya saudara, saya pinjam," kata Andres.
Akibat perbuatanny, pelaku disangkakan dengan Pasal 368 dan atau 365 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Anggota DPR: Bangun infrastrurktur teknologi antisipasi pencurian data
Baca juga: Polrestabes Surabaya tembak mati penjahat spesialis curanmor
Baca juga: Rumah Quraish Shihab dibobol maling
Baca juga: Maling gondol empat spion mobil di garasi Quraish Shihab
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020