Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara beruntun membekuk pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari.Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek, di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka ZA alias Enal bin Syahrudin (28), dan tersangka SY alias Dandhy bin Dama (23) dibekuk pada Kamis (27/2) sekitar pukul 21.30 WITA di Jl Mayjen S Parman, Kelurahan Mand
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Laode Proyek, di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka ZA alias Enal bin Syahrudin (28), dan tersangka SY alias Dandhy bin Dama (23) dibekuk pada Kamis (27/2) sekitar pukul 21.30 WITA di Jl Mayjen S Parman, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 gram, dan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam warna hitam merek Redmi, 1 unit telepon genggam warna Gold merek Advan, 1 unit telepon genggam warna biru merek Strawberry, 1 buah saset kopi ABC White Coffeplastik bening.
Baca juga: Polisi di Kendari tes urine ratusan pengunjung diskotik
Peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra.
Berdasarkan penyidikan terungkap bahwa para pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan cara sistem tempel pada titik-titik yang telah disepakati.
Polisi menangkap tersangka ZA alias bin Syahrudin dan lelaki SY alias Dandhi Febrianto alias Dandi bin Dama yang berboncengan sepeda motor saat mengambil kemasan sabu-sabu yang ditempel di lokasi penangkapan.
Ada pun modus operandi mengedarkan sabu-sabu, yakni para kurir menunggu perintah dari bandar untuk menempelkan ke tempat-tempat yang sudah diarahkan.
Tersangka dijerat melanggar pasal 132, pasal 114 ayat (2) subpasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pekan ini polisi mengungkap tiga kelompok pengedar sabu-sabu dengan belasan tersangka serta ratusan gram kemasan sabu-sabu siap edar.
Baca juga: Enam sopir di Kendari terindikasi gunakan narkoba
Pewarta: Sarjono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020