• Beranda
  • Berita
  • Setelah dapat izin Bapeten, BATAN akan proses tanah terpapar radiasi

Setelah dapat izin Bapeten, BATAN akan proses tanah terpapar radiasi

28 Februari 2020 19:34 WIB
Setelah dapat izin Bapeten, BATAN akan proses tanah terpapar radiasi
Kepala PTLR BATAN Sumarbagiono berdiri di depan fasilitas penyimpanan tanah yang terpapar radiasi limbah radioaktif di Kawasan BATAN, Puspiptek, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (28/2/2020). (FOTO ANTARA)

Ini kita tunggu, setelah selesai dari Bapeten dan kepolisian mengatakan boleh diolah baru kita akan olah

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) akan memroses tanah dan vegetasi yang terkontaminasi limbah radioaktif dari Perumahan Batan Indah setelah polisi menyelesaikan penyelidikan dan mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Sementara tanah dan vegetasi itu masih disimpan. Dimasukkan drum lalu di simpan di sayap kanan. Kita tumpuk di situ ada 400 drum, kemungkinan juga akan tambah lagi karena belum selesai pembersihannya. Ini kita tunggu, setelah selesai dari Bapeten dan kepolisian mengatakan boleh diolah baru kita akan olah," kata Kepala Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) BATAN Sumarbagiono ketika ditemui di Puspiptek, Tangerang Selatan, Provinsi Banten Jumat.

PTLR adalah salah satu unit kerja di Badan Teknologi Nuklir Nasional (BATAN) yang mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan teknologi pengelolaan limbah radioaktif.

Ia menjelaskan saat proses pengolahan, pihak PTLR akan menyortir tanah dan vegetasi yang diamankan dari Perumahan Batan Indah, dipisahkan berdasarkan tingkat paparan radiasi dan kemudian akan disimpan.

Proses pengolahan akan membuat setiap limbah radioaktif tersebut dimasukkan ke dalam drum penyimpanan yang sudah dilapisi dengan beton dan penutup berat yang hanya bisa dibuka oleh alat khusus.

"Kemudian kita simpan di sini (PTLR), ini meskipun hanya penyimpanan sementara tapi ini akan kita simpan beberapa tahun ke depan. Kalau waktu paruhnya Cesium itu kan 30 tahun. Nanti pada akhirnya akan disimpan di fasilitas pembuangan akhir," kata Sumarbagiono.

Fasilitas penyimpanan PTLR sendiri dijamin keamanannya dengan sistem pengawasan monitor 24 jam dengan gedung yang sudah dilapisi beton tebal untuk memastikan tidak ada radiasi yang keluar.

Sementara itu untuk yang dapat membuka tempat penyimpanan hanya bisa dilakukan oleh Unit Pengamanan Nuklir dan bahkan Kepala PTLR tidak memiliki akses tersebut.

Sebelumnya, Bapeten menemukan paparan radiasi melebihi ambang batas di sebuah area kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, Banten yang berasal dari serpihan bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137).

Bahan radioaktif tersebut sudah bercampur dengan tanah yang berada di samping lapangan voli di kompleks tersebut dan menimbulkan paparan radiasi melebihi ambang batas.

Paparan radiasi bahkan sempat mencapai 140 mikrosievert (mikroSv) meski saat ini sudah turun drastis ke tingkat 2 mikroSv per jam pada Jumat (28/2). Sementara itu nilai batas dosis radiasi untuk masyarakat adalah 0,11 mikroSv per jam.

Baca juga: BATAN amankan 400 drum tanah terpapar radioaktif dari Batan Indah

Baca juga: Dua orang terkontaminasi cesium tapi aman secara medis, sebut Bapeten

Baca juga: BATAN: Paparan radiasi di Batan Indah sudah turun drastis

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020