Jaringan Pemilih Rasional (Japer) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas beberapa ASN dan kepala desa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan membawa sebuah bukti rekaman video atas laporan tersebut ke Kantor Bawaslu Jember, Jawa Timur, Jumat.Kami melaporkan ketidaknetralan seorang kepala desa dan perangkat kecamatan dalam pilkada melalui sebuah video ucapan terima kasih atas selesainya perbaikan jalan di desa setempat yang diikuti ucapan lanjutkan dua periode
"Kami melaporkan ketidaknetralan seorang kepala desa dan perangkat kecamatan dalam pilkada melalui sebuah video ucapan terima kasih atas selesainya perbaikan jalan di desa setempat yang diikuti ucapan lanjutkan dua periode," kata Ketua Japer Saifullah di Kantor Bawaslu Jember.
Menurutnya dugaan pelanggaran itu terekam dalam video berdurasi selama 21 detik yang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Jember atas perbaikan jalan desa di Kecamatan Pakusari, namun pada akhir video terdapat ucapan lanjutkan dua periode dan siap menjadi pendukungnya yang diikuti oleh pihak perangkat kecamatan dan aparat desa.
Baca juga: Bawaslu Jember kirim surat ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN
"Ucapan bernada dukungan kepada seseorang untuk melanjutkan dua periode itu sudah menunjukkan indikasi ketidaknetralan seorang kepala desa dan dalam video itu juga ada dua orang ASN yang seharusnya netral," tuturnya.
Ia menjelaskan kalimat lanjutkan dua periode dan siap menjadi pendukung tersebut dinilai melanggar netralitas ASN, sehingga Bawaslu Jember harus menindak tegas untuk menjaga netralitas ASN jelang Pilkada Jember, apalagi petahana Bupati Jember Faida maju dalam Pilkada Serentak 2020.
"Kades itu telah berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, apalagi petahana Bupati Jember maju melalui jalur independen," ujarnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Jember Andhika Firmansyah mengatakan pihaknya akan menerima laporan masyarakat tersebut dan melakukan kajian terhadap laporan dugaan tidak netralnya ASN.
Baca juga: Bawaslu Jember bentuk tim terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN
"Kami akan menindaklanjuti laporan itu dengan waktu lima hari untuk melakukan pemeriksaan setelah berkas laporan tersebut lengkap. Sesuai ketentuan ASN dan kepala desa harus netral," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya Bawaslu Jember memutuskan Camat Tanggul Muhammad Ghazali melakukan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan temuan pengawas pemilu setempat dan melaporkan pelanggaran netralitas itu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020