• Beranda
  • Berita
  • Insentif pajak dalam Omnibus Law bisa ciptakan nilai tambah kompetitif

Insentif pajak dalam Omnibus Law bisa ciptakan nilai tambah kompetitif

29 Februari 2020 13:20 WIB
Insentif pajak dalam Omnibus Law bisa ciptakan nilai tambah kompetitif
Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan sambutannya pada peluncuran "Grow With Google" di Jakarta, Selasa (18/2/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

Masyarakat dan para wajib pajak perlu diedukasi tentang adanya fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang ada yang melakukan investasi

Insentif pajak dalam Omnibus Law dinilai berpeluang mendorong pelaku usaha termasuk UMKM dapat mengembangkan bisnis sehingga meningkatkan perekonomian melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif sekaligus menarik investasi.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Jakarta, Sabtu, mengatakan belum banyak masyarakat yang tahu tentang insentif fiskal dan rencana insentif yang ditawarkan pemerintah melalui berbagai kebijakannya, salah satunya dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

“Padahal dengan berbagai insentif tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan bisnisnya dan ini juga merupakan kesempatan menciptakan nilai tambah yang kompetitif,” katanya.

Suryo mengatakan, informasi mengenai berbagai insentif fiskal tersebut masih belum banyak diketahui wajib pajak, meskipun pemerintah telah beberapa kali melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat.

“Banyak wajib pajak belum tahu fasilitas perpajakan yang ada, seperti tax holiday, deduction tax, tax allowance. Banyak wajib pajak belum tahu,” ujarnya.

Seperti diketahui pemerintah telah menyerahkan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan dan Penguatan Perekonomian atau Omnibus Law Perpajakan ke DPR. RUU ini ditargetkan rampung tahun ini supaya bisa efektif mulai 1 Januari 2021.

Adapun, berbagai fasilitas pajak seperti tax holiday, tax allowance, super deduction tax, fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus, PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan atau pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah, juga diatur dalam RUU tersebut.

Untuk itu, Suryo mengajak semua pihak termasuk seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) berkolaborasi untuk bersama-sama menyebarluaskan informasi mengenai insentif tersebut, sekaligus mengedukasi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Kedua organisasi itu dinilai harus ikut serta mengedukasi masyarakat terutama wajib pajak mengenai fasilitas perpajakan yang disediakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Masyarakat dan para wajib pajak perlu diedukasi tentang adanya fasilitas yang bisa dimanfaatkan sepanjang ada yang melakukan investasi, mereka akan bisa mendapatkan insentif tax holiday, deduction tax, tax allowance, dan seterusnya,” katanya.

Suryo menegaskan, urusan pajak bukan hanya urusan Ditjen Pajak, tetapi juga urusan IKPI, IAPI dan wajib pajak.

Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir menyampaikan, saat ini IKPI memiliki 12 pengurus daerah, 40 cabang, dan 5.226 anggota di seluruh Indonesia.

IKPI juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sementara itu, Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo dalam sambutannya menyampaikan saat ini IAPI beranggotakan 1.400 akuntan dan menangani audit 30.000 perusahaan di Indoneasia.

Akuntan publik sangat berperan dalam audit awal terhadap wajib pajak untuk mendorong kesadaran akan kepatuhan perpajakan. IAPI juga dilibatkan dalam joint audit di BPK. Untuk itu, IAPI mengharapkan joint audit ini juga dapat dilakukan dengan Pemerintah.

Suryo Utomo juga ikut menekankan bahwa urusan pajak bukan urusan pihaknya semata, melainkan urusan seluruh masyarakat Indonesia.

Kepatuhan wajib pajak 2019 hanya 73,06 persen, sehingga pihaknya sangat membutuhkan peran serta IKPI dan IAPI untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan tersebut.

Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa wabah virus corona turut membuat pertumbuhan ekonomi stagnan.

Untuk itu, dalam meningkatkan kepatuhan sukarela melalui edukasi dan kehumasan yang efektif, pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan yang mudah dan berkualitas, serta regulasi yang berkepastian umum.

Sedangkan, untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2020, pihaknya akan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan, pengawasan wajib pajak penentu penerimaan dan berbasis kewilayahan, serta pemeriksaan penagihan dan penegakan hukum yang berbasis keadilan.

Untuk mendorong peningkatan perekonomian, pihaknya juga melakukan terobosan di bidang regulasi melalui omnibus law, fasilitas perpajakan melalui pemberian insentif, dan proses bisnis layanan yang “user friendly” berbasis IT.

Baca juga: Menkeu harap perusahaan Eropa manfaatkan insentif pajak
Baca juga: Pakar: Beri insentif pajak pada industri strategis, ini kriterianya

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020