• Beranda
  • Berita
  • Tito terbitkan Permendagri tentang Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran

Tito terbitkan Permendagri tentang Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran

1 Maret 2020 16:43 WIB
Tito terbitkan Permendagri tentang Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran
Mendagri Tito Karnavian seusai Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (1/3/2020). ANTARA/Hery Sidik/pri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur tentang payung hukum Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

"Sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan kebakaran dengan berpedoman kepada berbagai peraturan yang ada selaku Mendagri, saya telah menetapkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten kota," kata Mendagri di Yogyakarta, Minggu.

Pernyataan itu disampaikan Mendagri dalam pidatonya saat Upacara Peringatan HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional ke-101 Tahun 2020 yang dihadiri aparatur Damkar se-Indonesia di Stadion Sultan Agung Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu.

Mendagri mengatakan, Permendagri yang baru itu saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan, sehingga kemudian bisa ditindaklanjuti dan diimplementasikan oleh seluruh kepala daerah untuk membentuk dinas tersebut.

"Sejalan dengan itu, bila telah diundangkan nanti Kementerian Hukum dan HAM, saya minta kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai sebuah dinas yang mandiri, tidak digabungkan dengan urusan pemerintah lainnya," kata Tito.

"Dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini saya minta paling lama satu tahun sejak Permendagri ini diundangkan. Nanti kita akan cek," kata Mendagri.

Selain itu, kata Mendagri, dengan adanya kekurangan personel pada jabatan struktural, dibentuk relawan-relawan pemadam kebakaran di semua daerah yang dibiayai secara swadaya, sebagai 'volunter' ataupun melalui APBD, sambil dibicarakan dengan pemerintah di tingkat nasional.

"Inilah beberapa prioritas fokus kebijakan dalam bentuk pemadam kebakaran dan penyelamatan yang profesional, modern dan terlatih yaitu melalui penguatan kelembagaan dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan," katanya.

Selain itu, kata Mendagri juga melakukan modernisasi sarana prasarana, peningkatan kinerja aparatur, peningkatan budaya kerja aparatur pemadam kebakaran, serta perbaikan manajemen data secara terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Namun satu hal yang perlu saya tekankan, korps pemadam kebakaran dan penyelamatan akan lebih dapat eksis dan dicintai, dikenal masyarakat kalau dia juga bisa menjalankan fungsi yang kedua, yaitu membantu penyelamatan baik dalam hal emergency, bencana maupun hal sepele," katanya.

Baca juga: Mendagri : UU Pemda tempatkan kebakaran urusan wajib pelayanan dasar

Baca juga: Mendagri: Budaya kerja damkar jadi contoh bagi ASN pemda

Baca juga: Mendagri: Jangan hukum kades salah kelola dana desa

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020