Barang bukti yang dserahkan berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL
Ketua Umun Cyber Indonesia Muanas Alaidid melaporkan anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran hoaks soal pengawasan virus corona di berbagai wilayah di Indonesia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan soal laporan terhadap Fahira.
"Memang kemarin sekitar pukul 17.00 WIB, ada laporan masuk dari seorang pelapor inisialnya M, kerjanya advokasi dia melaporkan akun Twitter @fahiraidris ya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin.
Yusri mengatakan ada satu kalimat dalam unggahan akun tersebtu yang dipermasalahkan oleh pelapor. Pelapor menyebut tentang adanya pengawasan terhadap pasien di berbagai wilayah.
"Dia melaporkan di mana akun tersebut telah memposting kalimat berita tentang virus Corona yang diberbagai wilayah di Indonesia ini, di mana pasien dalam pengawasan," ujarnya.
Laporan itu bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ tertanggal 01 Maret 2020.
Sementara itu, Muanas selaku pelapor menyebut unggahan Fahira itu telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polisi sebut gelar perkara kasus meme 'Joker' sudah berjalan
Baca juga: Penyidik tanyakan soal kuasa dari Anies saat periksa Fahira Indris
Baca juga: Fahira Idris diperiksa Polda Metro terkait Ade Armando, Jumat
"Unggahan ini menimbulkan kegaduhan dan meresahkan, konten itu sempat diprotes netizen bahkan menjadi trending topik di twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muanas dalam keterangan tertulis, Senin.
Kemudian soal alasan Fahira bahwa dirinya sudah mengklarifikasi kabar bohong itu dan menurutnya hanya mengutip dari media online serta sudah menghapus kontennya, menurut Muannas itu sangat tidak berdasar dan tidak menghilangkan sifat melawan hukum, apalagi dia merupakan pejabat negara yang punya akses luas dibanding masyarakat biasa, seharusnya ia bisa mencari tahu terlebih dahulu melalui departemen kesehatan atau pihak terkait lainnya.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Dalam laporan itu Muannas menyertakan barang bukti berupa dua lembar print out tangkapan layar dan satu flashdisk berisi link URL.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020