Hal tersebut akhirnya terhenti di percobaan kelima pada saat NS digeledah oleh Sipir Lapas Salemba saat gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan.
"Ini adalah sindikat. Salah satunya dari pembuat ini (sop iga tulang). Ini yang keempat kalinya," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Polres Jakarta Pusat, Senin.
Saat ditanya oleh Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo, ED pun membenarkan bahwa dirinya telah melakukan modus penyelundupan sabu di dalam makanan itu selama empat kali. "Iya pak, sudah empat kali," kata ED.
Heru pun mengatakan tidak hanya menggunakan makanan namun juga penyelundupan sabu sering kali dilakukan dengan benda-benda yang tidak mudah dicurigai.
"Ada juga modus lain, dia juga pernah masukkan ke rokok dan barang yang tak disangka penjaga lapas," kata Heru.
Baca juga: Polisi ciduk dua orang penyelundup narkoba bermodus sop tulang iga
Bagi Polres Jakarta Pusat, modus penyelundupan narkoba dalam makanan basah seperti sop tulang iga merupakan hal yang baru ditemukan. "Modus ini kita katakan baru. Karena biasanya tidak pernah ada di sop," ujar Heru.
Ide penyelundupan sabu ini berasal dari salah satu penghuni Lapas Salemba yang merupakan anak kedua dari NS (52) yang menjadi kurir pembawa sop tulang iga selama empat kali.
"(Ide) Anaknya yang di dalam.
Jadi memang di dalam itu sudah membaca situasi," kata Heru.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Mencicipi Asem Iga Ruang Tengah Cafe yang bikin lidah "ambyar"
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020